Tangis Ketua MK Suhartoyo Lepas Hakim Arief Hidayat yang Purnatugas Sebelum Diganti Adies Kadir
NU Online · Selasa, 3 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang putusan, pada Senin (2/2/2026). (Foto: tangkapan layar Youtube MK)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tak kuasa menahan haru saat melepas Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menjalani sidang terakhirnya sebelum memasuki masa purnabakti.
Arief Hidayat resmi purnatugas pada 3 Februari 2026 dan posisinya akan digantikan oleh Adies Kadir.
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Arief selama menjadi Hakim Konstitusi.
“Terima kasih Yang Mulia Prof. Arief yang telah membersamai kita semua. Sidang selesai dan kita tutup,” ujar Suhartoyo dengan suara bergetar saat menutup sidang putusan pada Senin (2/2/2026).
Sementara itu, Arief Hidayat menyampaikan pesan perpisahan dalam sidang terakhirnya. Ia mengaku tetap menjalankan tugas meski dalam kondisi kurang sehat.
“Meskipun suara saya serak, saya diberi tugas untuk membacakan putusan yang terakhir sebelum saya masuk purna bakti usia 70 tahun,” ujar Arief.
Saat itu, Arief membacakan pertimbangan hukumnya untuk yang terakhir dalam putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Arief Hidayat menegaskan bahwa perlindungan konsumen saat ini menghadapi tantangan baru seiring perkembangan era digital dan kemajuan teknologi informasi. Hal tersebut, lanjutnya, ditandai dengan munculnya transaksi modern, seperti perdagangan melalui e-commerce dan berbagai bentuk kemudahan transaksi lainnya.
Arief menyebut kemajuan dalam transaksi jual beli tentunya harus sejalan dengan aspek dalam perlindungan konsumen meliputi keamanan data dan privasi, jaminan standar mutu barang dan/atau jasa, kualitas produk, standar kesehatan, hingga dampak terhadap lingkungan.
“Maka, perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting mengingat perkembangan globalisasi dan teknologi informasi serta kemajuan transportasi semakin memberikan ruang yang luas dan bebas dalam transaksi perdagangan yang tidak hanya mencakup wilayah di dalam negeri namun juga hingga melintasi batas-batas wilayah negara lain,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI dalam rapat Komisi III DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Penetapan Adies Kadir memunculkan sorotan publik lantaran sebelumnya Komisi III DPR RI telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat. Persetujuan terhadap Inosentius diberikan setelah yang bersangkutan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025).
Saat itu, Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan rapat yang menyatakan persetujuan terhadap Inosentius.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lola.
Kesimpulan tersebut kemudian disahkan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan seluruh anggota rapat.
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua