Tiga Nominator Tuan Rumah Muktamar Ke-34 NU
NU Online · Sabtu, 21 September 2019 | 16:30 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
“Berdasarkan berbagai pendalaman, verifikasi, pertimbangan dan survei ke lapangan. Dengan ini tim lima mengusulkan yang menjadi penyelenggara Muktamar ke-34 NU yakni Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Provinsi Lampung,” kata anggota tim lima Muktamar Gus Aizuddin, saat mengumumkan penyelenggara Muktamar ke-34 NU di Pesantren Al-Muhajirin, Cisereuh Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/9) malam.
Seperti diketahui, tim lima yang ditunjuk PBNU yakni H Robikin Emhas, H Umar Syah, H Suwaidi D Pranoto, H Andi Najmi Fuadi, dan H Aizuddin Abdurrahman. Sebelum menunjuk tiga daerah tersebut banyak sekali tahapan yang sudah dilakukan tim lima di antaranya verifikasi adminisrasi ajuan PWNU kandidat penyelenggara muktamar dan survei lapangan.
Ketua Tim 5 H Robikin Emhas mengatakan, penetapan nominator tuan rumah muktamar berdasarkan indikator penilaian yang telah diputuskan PBNU. Indikator tersebut antara lain adalah backround daerah nominasi. Apakah daerah itu sudah pernah menjadi tuan rumah muktamar sepanjang NU berdiri. Indikator lain adalah performa PWNU dan PBNU di daerah saat muktamar dilakukan, lalu kebutuhan penguatan organisasi di wilayah itu.
Setelah itu, pertimbangan sosio politik dan kultural serta berbagi tanggung jawab PWNU dan PBNU ketika tahapan muktamar digelar. Tim lima, kata dia, hanya merekomendasikan ulang nominasi tempat Muktamar Ke-34 NU kepada pengurus harian PBNU berdasarkan kriteria dan hasil kerja yang dilakukan tim lima.
“Soal keputusan dimana, ada ditangan pimpinan PBNU,” katanya.
Adanya indikator penilaian, menurut Robikin, menjadi penting sebagai barometer tim lima dalam memberikan nilai dan pertimbangan penting. Paling penting, tim lima juga telah mengundang lima PWNU ke PBNU untuk mempresentasikan proposalnya.
“Tidak mau ada penetapan tanpa ada barometer,” katanya.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
3
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
4
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
5
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
6
Material Pemadam Karhutla dari Brasil Diuji di Sumsel, Diklaim 10 Kali Lebih Efektif
Terkini
Lihat Semua