Syifa Arrahmah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kabar baik untuk ibu hamil, di tengah lonjakan kasus dan banyak bermuculan varian baru virus Covid-19 saat ini. Ibu hamil diizinkan untuk mendapatkan vaksinasi. Penyataan itu tertuang dalam Kebijakan Surat Edaran HK.021.01/I/20067/2021 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian dalam pelaksanaannya. Vaksinasi ini diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan yang tinggi.
Â
Dokter Spesialis Penyakit Dalam sekaligus Satgas Covid-19 Malang Raya, dr Syifa Mustika menyatakan, pada dasarnya semua jenis vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil bahkan bayi.
"Vaksin yang direkomendasikan sudah teruji aman untuk ibu dan bayi," kata dr Syifa melalui pesan singkat kepada NU Online, Selasa (3/8/2021).
Â
Proses pelaksanaannya, sambung dia, sama seperti proses vaksinasi kepada masyarakat kebanyakan, hanya saja bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta, tidak dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus ada surat rekomendasi dari dokter kandungan.
Â
"Biasanya ada kondisi di mana tekanan darah ibu hamil naik yang disebabkan oleh penyakit bawaan atau preklamsia," bebernya.
Â
Karena tergolong sebagai kriteria khusus, proses pra-vaksinasi kepada ibu hamil juga dilakukan lebih detail dengan format yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Dan vaksin yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan yang saat ini ada di Indonesia.
Â
"Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia," terang anggota Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) itu.
Â
"Pemberian dosis vaksin pertama dilakukan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk dosis kedua dilakukan dengan mengikuti interval jenis vaksin yang disuntikkan," tambah dr Syifa.
Â
Ia menjelaskan, sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, untuk mengetahui dampak atau efek samping yang muncul pasca vaksinasi, maka pihaknya melakukan proses pengawasan terhadap pasien.
Â
"Iya, seperti biasa proses monitoring dilakukan mengantisipasi terjadinya KIPI," jelas dokter peraih Women of The Year Malang Raya Anugerah TIMES Indonesia (ATI) tahun 2020 itu.
Â
Sebagai informasi, dalam surat edaran vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil juga disebutkan, keputusan ini diambil setelah ditemukan banyak ibu hamil yang terpapar Covid-19. Kasus itu meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case). Khususnya ibu hamil dengan kondisi kesehatan tertentu.Â
Â
"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),"Â demikian tertulis dalam Surat Edaran dari Kemenkes pada hari Senin (2/8/2021) kemarin.
Â
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Alasan NU Tidak Terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal
2
Khutbah Jumat: Bersihkan Diri, Jernihkan Hati, Menyambut Bulan Suci
3
Khutbah Jumat: Sambut Ramadhan dengan Memaafkan dan Menghapus Dendam
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Amalan Persiapan kangge Mapag Wulan Ramadhan
5
Khutbah Jumat: Optimisme Adalah Kunci Kesuksesan
6
Hukum Trading Crypto dalam Islam: Apakah Crypto Menguntungkan atau Berisiko?
Terkini
Lihat Semua