Jakarta, NU Online
Umat Islam wajib menunaikan zakat fitrah menyempurnakan puasa Ramadhan. Sebab, zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang menjadi salah satu fondasi keislaman.
Baca Juga
Ulasan tentang Zakat Fitrah
Kewajiban menunaikan zakat fitrah ini ditegaskan di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah akat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." Pun disebut dalam hadits, Rasulullah saw bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara, persaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan akat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan."
Zakat fitrah yaitu mengeluarkan makanan pokok, seperti beras, sagu, atau gandum, dan lainnya dengan takaran sekitar 2,7 hingga 3 kilogram. Hal tersebut mereka yang berhak, seperti orang fakir, miskin, orang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, muallaf, petugas zakat, hingga orang yang tengah dalam perjalanan jauh yang tidak dalam rangka maksiat.
Ustadz Muhamad Abror menyampaikan bahwa waktu pengeluaran zakat ini terbagi menjadi lima. Kelimanya ini dihukumi dengan berbeda. Hal demikian sebagaimana termaktub dalam artikelnya berjudul Tuntunan Praktis Zakat Fitrah yang dikutip pada Senin (24/3/2025).
Pertama, wajib. Hukum wajib ini berlaku saat seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Dengan begitu, jelas Ustadz Abror, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal.
"Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan," tulis Pengajar di Ma'had Aly Sa'idusshiddiqiyah Jakarta itu.
Kedua, diutamakan. Hukum demikian ini berlaku saat setalah terbit fajar pada pagi hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. "Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar," catatnya.
Ketiga, boleh. Hukum demikian berlaku saat pengeluaran zakat fitrah tersebut dilakukan terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan sampai menjelang waktu yang diutamakan.
Keempat, makruh. Hukum demikian ditetapkan bagi yang membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari di hari pertama bulan Syawal. "Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang saleh untuk diberikan kepadanya," tulisnya.
Kelima, haram. Menunaikan zakat meskipun haram tetapi tetap harus dilaksanakan, yaitu saat membayar zakat sehari setelah hadi raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). "Jika ada uzur semisal belum ada harta untuk dizakatkan dan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa," katanya.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Kembali Suci dengan Ampunan Ilahi dan Silaturahmi
2
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, hingga Orang Lain, Dilengkapi Latin dan Terjemah
3
Habis RUU TNI Terbitlah RUU Polri, Gerakan Rakyat Diprediksi akan Makin Masif
4
Kultum Ramadhan: Mari Perbanyak Istighfar dan Memohon Ampun
5
Fatwa Larangan Buku Ahmet T. Kuru di Malaysia, Bukti Nyata Otoritarianisme Ulama-Negara?
6
Gus Dur Berhasil Perkuat Supremasi Sipil, Kini TNI/Polri Bebas di Ranah Sipil
Terkini
Lihat Semua