Fiqih Kebangsaan KH Achmad Siddiq: Hubungan Agama dan Negara
NU Online · Rabu, 11 Maret 2026 | 10:00 WIB
Bushiri
Kolomnis
Hubungan antara agama dan negara di Indonesia telah melewati berbagai diskursus panjang, terutama pada masa Orde Baru. Di tengah ketegangan ideologis mengenai asas tunggal Pancasila, muncul sosok KH Achmad Siddiq yang menawarkan perspektif "Fiqih Kebangsaan".
Pemikiran beliau tidak hanya menjadi penengah, tetapi juga fondasi bagi Nahdlatul Ulama (NU) dan umat Islam dalam memandang Pancasila bukan sebagai pesaing agama, melainkan sebagai wadah pengamalan nilai-nilai Islam dalam bingkai kebangsaan.
Biografi Singkat: Sosok Ulama Responsif
KH. Achmad Siddiq lahir dengan nama kecil Achmad Muhammad Hasan di Talangsari, Jember, Jawa Timur, pada Ahad Legi, 10 Rajab 1344 H, bertepatan dengan 24 Januari 1926. Ia lahir tujuh hari sebelum berdirinya Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 1926. Ia wafat pada Rabu, 23 Januari 1991 atau 7 Rajab 1411 H di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
Ia merupakan putra bungsu dari pasangan K.H. Muhammad Siddiq dan Nyai Maryam. Latar belakang keluarga pesantren membentuk karakter keilmuan dan kepemimpinannya sejak dini. (Humaidy Abdussami dan Ridwan Fakla AS, Biografi 5 Ra`is ‘Am Nahdlatul Ulama: K.H. Hasyim Asy’ari, K.H. Wahab Hasbullah, K.H. Bisri Syansuri, K.H. Ali Ma’shum, dan K.H. Achmad Siddiq, [Yogyakarta: LTN-NU-Pustaka Pelajar, 1995], halaman 141)
Pada masa awal pendidikan, K.H. Achmad belajar membaca Al-Qur’an dan dasar-dasar ilmu agama dari ayahnya sendiri, K.H. Muhammad Siddiq. Ia juga banyak menimba ilmu dari kakaknya, K.H. Mahfudz Siddiq, terutama dalam penguasaan kitab kuning. Tradisi keluarga ulama tersebut menjadi fondasi penting dalam pembentukan intelektualitasnya.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, ia melanjutkan pengembaraan ilmiah ke pesantren. Ia kemudian belajar di Pesantren Tebuireng. Di pesantren ini ia berguru kepada Hasyim Asy'ari. Di bawah bimbingan Hadratus Syaikh, ia mempelajari berbagai kitab klasik, antara lain Tuhfatul Athfal, Fathul Qarib, Tahrir, Fathul Mu’in dalam bidang fiqih, Alfiyah Ibnu Malik dalam ilmu bahasa Arab, Jawahirul Kalamiyah dalam teologi, Waraqat dalam ushul fikih, serta sejumlah kitab lain seperti Tafsir al-Baidhawi dan Ihya’ Ulum al-Din.
Baca Juga
KH Achmad Siddiq dan Pancasila
Pengalaman intelektualnya semakin berkembang ketika ia berinteraksi dengan Wahid Hasyim. Pada masa Wahid Hasyim memegang berbagai jabatan penting, seperti Ketua Majelis Islam A'la Indonesia, pemimpin di Nahdlatul Ulama, dan Menteri Agama Republik Indonesia, Kyai Achmad dipercaya menjadi sekretaris pribadinya. Kedekatan ini memberi banyak pelajaran penting, baik dalam pemikiran keagamaan maupun dalam wawasan kebangsaan. (Afton Ilman Huda, Biografi Mbah Siddiq, [Jember: Pon. Pes. Al-Fattah, tt.], halaman 180).
Munawwar Fuad menyebutkan bahwa pembentukan kepribadian dan intelektualitas Kyai Achmad juga dipengaruhi oleh sejumlah tokoh penting. Dalam bidang pemikiran keagamaan dan kebangsaan, ia banyak dipengaruhi oleh ayahnya K.H. Muhammad Siddiq, pamannya K.H. Mahfudz Siddiq, serta tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Sutan Sjahrir.
Sementara dalam pembinaan spiritual dan keulamaan, ia banyak terinspirasi oleh para ulama besar seperti Hasyim Asy'ari, Abdul Hamid Pasuruan, K.H. Abdul Halim Siddiq, K.H. Achmad Qusyairi, serta Hamim Jazuli. (Munawar Fuad Noeh dan Mastuki HS., Menghidupkan Ruh Pemikiran K.H. Achmad Siddiq, [Jakarta: Logos, 1999], halaman 42).
Dalam perjalanan organisasinya, K.H. Achmad Siddiq menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selama dua periode, yakni Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1984, kemudian kembali terpilih pada Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada 1989. Kepemimpinannya berlangsung pada fase penting konsolidasi pemikiran dan gerakan NU dalam konteks kebangsaan.
Dalam kajiannya tentang sembilan tokoh NU, Mujamil Qomar mengategorikan K.H. Achmad Siddiq sebagai ulama dengan tipologi responsif. Tipologi ini merujuk pada sosok ulama yang tanggap terhadap persoalan umat dan aktif menawarkan jawaban atas problem sosial-keagamaan. Karakter responsif tersebut ditandai oleh kepekaan terhadap dinamika sosial, kesiapan merespons isu aktual, serta kemampuan merumuskan solusi yang kontekstual, termasuk isu Pancasila dan agama. (Mujamil Qomar, NU Liberal dari Tradisionalisme Ahlussunnah ke Universalisme Islam, [Bandung: Mizan, 2002], halaman 260.)
Hubungan Agama dan Negara Perspektif K.H. Achmad Siddiq
Pada dekade 1980-an, Indonesia menghadapi perdebatan serius mengenai kebijakan asas tunggal Pancasila yang digagas pemerintah Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Wacana tersebut memunculkan resistensi di berbagai kalangan, termasuk di internal organisasi keagamaan. Dalam konteks inilah K.H. Achmad Siddiq tampil sebagai ulama yang memiliki otoritas intelektual dan legitimasi moral untuk menjelaskan relasi Islam dan Pancasila secara argumentatif.
K.H. Achmad Siddiq berperan penting dalam mengarahkan sikap politik-keagamaan Nahdlatul Ulama. Pada awalnya, sebagian warga NU menunjukkan sikap ragu terhadap penerapan Pancasila sebagai asas tunggal organisasi sosial dan politik. Melalui pendekatan teologis dan konstitusional, ia meyakinkan bahwa Pancasila dapat diterima sebagai dasar berorganisasi tanpa mengurangi komitmen keislaman. Sikap NU tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah organisasi keagamaan lain yang sebelumnya juga menyatakan keberatan. (Niam dkk., Pancasila Vis-à-Vis Islam, h. 80-81).
Argumen mendasar KH. Achmad Siddiq dalam menerima Pancasila sebagai dasar negara bertumpu pada dua pertimbangan utama. Pertama, umat Islam Indonesia melalui para pemimpinnya terlibat aktif dalam proses perumusan dan penetapan Undang-Undang Dasar 1945. Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa dasar negara merupakan hasil kesepakatan kolektif, termasuk dari unsur Muslim.
Kedua, prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam. Oleh karena itu, seluruh komponen bangsa, termasuk umat Islam, memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga dan melaksanakan konsensus tersebut dalam kehidupan bernegara. (K.H. Achmad Siddiq, “Hubungan Agama dan Pancasila”, dalam Makalah untuk Pertemuan Ilmiah “Peranan Agama dalam Memantapkan Ideologi Negara” yang diselenggarakan oleh Balitbang Agama Departemen Agama RI. di Jakarta, 14-15 Maret 1985, h. 12).
Dalam kerangka itu, K.H. Achmad Siddiq menegaskan bahwa agama dan negara, dalam konteks Indonesia yang berlandaskan Pancasila, tidak berada dalam posisi yang saling menegasikan. Keduanya dapat berjalan berdampingan, saling menguatkan, dan tidak layak dipertentangkan. Agama memberi landasan moral, sedangkan negara menyediakan ruang institusional bagi pengamalan ajaran agama secara tertib.
Ia juga menekankan pentingnya proporsionalitas dalam menempatkan agama dan Pancasila. Menurutnya, tantangan besar bangsa Indonesia terletak pada kemampuan menempatkan keduanya secara tepat sehingga negara yang berlandaskan Pancasila memungkinkan umat beragama menjalankan ajarannya secara optimal. Pada saat yang sama, umat beragama berperan sebagai penopang utama ideologi nasional. (Mujamil Qomar, NU “Liberal” dari Tradisionalisme Ahlussunnah ke Universalisme Islam)
Pandangan KH. Achmad Siddiq tersebut kemudian menjadi keputusan resmi dari sikap NU pada Munas (Musyawarah Nasional) alim ulama di Situbondo tahun 1983. Forum tersebut menetapkan bahwa penerimaan Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai akidah, syariah, dan akhlak Ahlussunnah wal Jamaah. Dengan demikian, pengamalan Pancasila dipandang selaras dengan pelaksanaan ajaran Islam dalam kerangka Aswaja.
Implikasinya, warga NU berkewajiban memahami dan mengamalkan Pancasila secara konsisten dan bertanggung jawab. Berdasarkan perspektif ini, aspirasi pendirian negara Islam tidak lagi dipandang relevan, karena nilai-nilai dasar Islam telah terartikulasikan dalam sila-sila Pancasila. (Said Aqil Siroj, Islam Sumber Inspirasi Budaya Nusantara Menuju Masyarakat Mutamaddin, (Jakarta: LTN NU, 2014), h. 132-133).
Secara argumentatif, penerimaan tersebut didasarkan pada dua alasan pokok. Pertama, tidak terdapat satu pun sila Pancasila yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis. Sebaliknya, masing-masing sila sejalan dengan prinsip dasar ajaran Islam. Kedua, dari sudut realitas politik, Pancasila berfungsi sebagai instrumen pemersatu bangsa yang majemuk, baik dari aspek etnis, suku, maupun agama. Tanpa konsensus tersebut, potensi disintegrasi nasional sangat terbuka.
Pertimbangan ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-manafi’, yaitu menolak kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Berdasarkan prinsip tersebut, menerima Pancasila sebagai asas dalam kehidupan bernegara dipandang sebagai pilihan strategis untuk menjaga keutuhan bangsa, tanpa menjadikannya sebagai asas dalam beragama. (Abdul Moqsith Ghazali, Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqh hingga Paham Kebangsaan, [Bandung: Mizan, 2015], halaman 109–110).
Lebih lanjut, K.H. Achmad Siddiq membedakan secara tegas antara ideologi dan agama. Pancasila merupakan ideologi, yakni seperangkat cita-cita, gagasan, dan program perjuangan yang lahir dari pemikiran manusia. Sebaliknya, Islam adalah wahyu ilahi yang bersumber dari Allah SWT, bukan hasil konstruksi rasional manusia. Oleh karena itu, agama tidak dapat direduksi menjadi ideologi.
Namun demikian, Islam memiliki fungsi normatif untuk membimbing dan menilai suatu ideologi. Islam dapat menerima ideologi yang selaras dengan nilai-nilainya dan menolak ideologi yang bertentangan dengannya. Dalam kerangka ini, Pancasila dipandang tidak bertentangan dengan ajaran Islam sehingga dapat diterima sebagai dasar kehidupan bernegara. (K.H. Achmad Siddiq, halaman 15)
KH. Achmad Siddiq juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh. Setiap sila memiliki fungsi masing-masing, tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pemahaman parsial terhadap Pancasila berpotensi menimbulkan distorsi dalam praktik bernegara.
Karena itu, penghayatan terhadap Pancasila harus dilakukan secara komprehensif sebagai satu sistem nilai yang terpadu. (Achmad Siddiq, “Norma-norma Pancasila Menurut Pandangan Islam”, Makalah yang rencananya akan disampaikan dalam seminar di Aceh, karena sesuatu hal, sehingga tidak jadi dipresentasikan, terjadi pada tahun 1970-an, halaman 4)
Trilogi Ukhuwah dalam Meneguhkan Nasionalisme
Gagasan K.H. Achmad Siddiq mengenai relasi agama dan Pancasila memberi pengaruh signifikan dalam konsolidasi kehidupan berbangsa. Ia menegaskan bahwa Pancasila telah final sebagai dasar negara dan tidak layak dipertentangkan dengan Islam. Dalam pandangannya, penerimaan terhadap Pancasila merupakan bagian dari komitmen kebangsaan umat Islam Indonesia. (Anwar Hudijono, K.H. Achmad Siddiq; Akar Menghujam-Batang Menjulang, [Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1989], halaman 177).
KH. Achmad Siddiq kemudian mengelaborasi nilai-nilai Pancasila ke dalam konsep ukhuwah dalam ajaran Islam. Ia menjelaskan bahwa ukhuwah Islamiyah tidak dapat dipersempit sebagai solidaritas internal umat Islam semata. Konsep tersebut mencakup pula ukhuwah wathaniyah, yaitu persaudaraan kebangsaan, serta ukhuwah basyariyah, yakni persaudaraan kemanusiaan universal. Menurutnya, kedua dimensi terakhir itu telah inheren dalam makna ukhuwah Islamiyah yang utuh.
Ia menolak pemahaman eksklusif terhadap istilah ukhuwah Islamiyah. Persaudaraan dalam Islam tidak dibatasi oleh identitas formal keagamaan. Selama tidak terdapat permusuhan terhadap umat Islam, relasi sosial tetap dapat dibangun dalam kerangka persaudaraan. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah memiliki karakter inklusif dan membuka ruang interaksi lintas agama, suku, ras, dan bangsa.
Pandangan tersebut berimplikasi pada orientasi gerakan umat Islam. KH. Achmad Siddiq mengingatkan agar umat Islam tidak membatasi diri pada eksklusivitas organisasi maupun pada obsesi pendirian ideologi keagamaan formal. Dengan demikian, cita-cita Islam adalah berwawasan nasional, tidak lagi berwawasan golongan, bahkan harus berwawasan internasional.Menurut Kyai Siddiq, "Umat Islam adalah mereka yang bersahabat, percaya dan menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang disembah kecuali Tuhan Yang Maha Esa." (Munawar Fuad Noeh dan Mastuki HS, Menghidupkan Ruh Pemikiran K.H. Achmad Siddiq, [Jakarta: Logos, 1999], halaman 99–101).
Konsep trilogi ukhuwah yang ia tawarkan kemudian menjadi inspirasi bagi kader-kader Nahdlatul Ulama dalam memperkuat nasionalisme. Penanaman nilai ukhuwah Islamiyah, wathaniyah, dan basyariyah terus dikembangkan dalam pendidikan dan gerakan sosial keagamaan. Dalam konteks munculnya arus pemikiran transnasional yang cenderung mengabaikan konsensus kebangsaan, trilogi ukhuwah berfungsi sebagai kerangka normatif untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
KH. Achmad Siddiq merupakan figur ulama yang memadukan kedalaman keilmuan dengan ketegasan sikap kebangsaan. Melalui gagasannya tentang hubungan agama dan negara serta trilogi ukhuwah, ia meletakkan fondasi pemikiran yang relevan bagi kehidupan Indonesia modern. Warisan intelektual dan keteladanan sikapnya tetap menjadi rujukan penting bagi generasi penerus dalam merawat harmoni antara agama dan nasionalisme. Wallahu a’lam.
Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
4
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
6
Kultum Ramadhan: Memaksimalkan Doa 10 Malam Terakhir
Terkini
Lihat Semua