Warta

MA: Pemberhentian Alwi Sebagai Ketua Umum PKB Tidak Sah

Jumat, 18 November 2005 | 14:21 WIB

Jakarta, NU Online
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya terhadap gugatan Alwi Shihab tentang pemberhentiannya selaku Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB menyatakan pemberhentian itu cacat hukum dan tidak sah.

Salah satu hakim agung yang menangani perkara itu, Harifin A Tumpa, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, mengatakan, keputusan MA tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Iskandar Kamil pada 16 Nopember 2005.

<>

"Putusannya dikabulkan sebagian kecil. Hanya menyatakan bahwa surat keputusan pemberhentian Alwi cacat hukum karena menyalahi AD/ART partai. Soal kepengurusan tidak kita singgung," katanya.

Menurut Harifin, salah satu pertimbangan yang digunakan adalah AD/ART PKB yang menyatakan bahwa muktamar yang diadakan lima tahun sekali antara lain untuk memilih ketua umum dan ketua umum bertanggung jawab pada muktamar. "Jadi seharusnya pemberhentian itu lewat muktamar. Ini intinya," ujarnya.

Atas putusan kasasi tersebut maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan Alwi.

Dalam putusan yang dikeluarkan secara bulat tanpa pendapat berbeda dari anggota majelis hakim agung, katanya, tidak ada saran bagi PKB maupun tidak ada perintah damai. ”Tidak ada yang diakui dan tidak ada yang tidak diakui. Konsekuensi keputusan ini ada pada mereka," katanya. Harifin sendiri berharap dengan keputusan MA itu kedua pihak yang berseteru di PKB berdamai.

Gugatan yang tidak dikabulkan antara lain permintaan Alwi untuk dikembalikan ke kedudukan semula. "Kan sudah ada kepengurusan yang baru," katanya.

Status PKB pro Alwi yang kini dipimpin Choirul Anam sebagai hasil muktamar di Surabaya maupun PKB pimpinan Muhaimin Iskandar hasil muktamar di Semarang juga tak disinggung. Harifin mengaku belum tahu apakah setelah ini ada upaya hukum lain yang akan ditempuh masing-masing pihak.

Sementara itu  Panitera MA Satri Rusad menyatakan, salinan putusan MA belum dikirim ke PN Jakarta Selatan. Menurut Satri, salinan itu kemungkinan baru dikirim Senin atau Selasa pekan depan.(ant/mkf)