Fragmen

Pedoman Melaksanakan Pernikahan dari Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari

Ahad, 30 April 2023 | 13:30 WIB

Pedoman Melaksanakan Pernikahan dari Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari

KH Hasyim Asy’ari memberikan pedoman pernikahan seperti calon suami-istri berniat mengikuti sunnah Rasulullah, menjaga agama, mendapatkan keturunan, (Foto: NU Online Jatim)

Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari (1871-1947) menulis puluhan kitab fiqih dan hadits yang menjadi kepakarannya. Berdasarkan proses tashih dan pengumpulan yang dilakukan oleh KH Ishomuddin Hadziq (cucu KH Hasyim Asy’ari), KH Hasyim Asy’ari telah menulis sebanyak 20 buah kitab, termasuk kitab Dhau’ al-Misbah fi Bayani Ahkam an-Nikah yang diterjemahkan oleh Yusuf Suharto.


Dari terjemahan kitab Dhau’ al-Misbah fi Bayani Ahkam an-Nikah yang diberi judul Nasehat Pernikahan Sang Kiai: Bekal Utama Mengarungi Bahtera Rumah Tangga ini, Yusuf Suharto berupaya menyebarluaskan karya Kiai Hasyim Asy’ari kepada masyarakat luas agar ajaran-ajarannya juga membumi, tidak hanya di kalangan pesantren.


Dalam kitab tersebut, KH Hasyim Asy’ari memberikan pedoman pernikahan seperti dua calon suami dan istri pada saat melangsungkan pernikahan disunnahkan untuk berniat mengikuti sunnah Rasulullah saw, menjaga agama, mendapatkan keturunan, dan meraih banyak manfaat serta maslahat. Sebab dengan niat menjalankan ketaatan, menjaga kehormatan diri, dan mendapatkan keturunan yang shaleh dan shalehah, sebuah pernikahan akan mendapatkan pahala.


KH Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa akad nikah sebaiknya dilangsungkan di masjid dan hari Jumat berdasarkan beberapa keterangan hadits. Dalam kitab tersebut, Kiai Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa pernikahan sebaiknya dilaksanakan pada bulan Syawal meski pernikahan yang dilaksanakan di luar bulan Syawal juga sama saja. Artinya, jika ada sebab tertentu yang mengharuskan pernikahan itu dilakukan di luar bulan Syawal, maka dipersilakan. Bahkan sah saja melangsungkan pernikahan pada bulan Shafar.

 

Az-Zuhri pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah menikahkan putrinya, Fatimah Az-Zahra dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Shafar, tepatnya 12 Shafar.


Dalam kitabnya itu, Hadratussyekh juga menjelaskan bahwa dalam pernikahan disunnahkan mengundang orang-orang baik dan taat karena ada keharusan untuk mengumumkan pernikahan. Dengan begitu, pernikahan akan lebih semarak, dan menyemarakkan pernikahan tidak akan tercapai kecuali dengan mengundang orang lain, terutama orang baik dan taat dengan harapan kehadiran mereka akan mendatangkan keberkahan. Dalam prosesi akad nikah juga disunnahkan ada khutbah nikah dari wali mempelai perempuan atau yang mewakilinya.

 

Adapun sebab-musabab Kiai Hasyim Asy’ari menuliskan kitab nikah sebegitu singkatnya dijelaskan dalam pembukaan kitab. Dalam muqaddimahnya, setelah mengucap rasa syukur dan menyampaikan shalawat kepada Nabi Muhammad, Kiai Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan:

 

Inilah risalah yang berisikan beberapa hukum pernikahan. Adapun yang mendorong saya menulis risalah ini adalah banyaknya orang awam di negeri saya ini yang hendak menuju jenjang pernikahan tetapi tidak mempelajari terlebih dahulu syarat, rukun, dan etikanya. Padahal bagi mereka mempelajari semua itu adalah wajib.


Saya sempat mengamati penyebabnya mengapa mereka tidak mempelajari rukun, syarat, dan etika pernikahan. Ternyata penyebabnya adalah pembahasan pernikahan berada dalam kitab-kitab besar dan berjilid-jilid. Akibatnya mereka tidak bersemangat mempelajarinya.


Itulah penggalan dua paragraf dari muqaddimah kitab Dhau’ al-Misbah fi Bayani Ahkam an-Nikah yang diutarakan oleh Kiai Hasyim Asy’ari. Di situ jelas ditulis bahwa Kiai Hasyim Asy’ari berupaya menyajikan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban nikah dalam bentuk risalah atau kitab yang lebih singkat sehingga mudah dipahami dan dimengerti oleh masyarakat luas.


Tentu Kiai Hasyim Asy’ari menyajikan risalah singkat ini dengan merujuk kepada kitab-kitab karya ulama yang tebal dan berjilid-jilid. Buku ini layaknya seorang dosen menyusun diktat kuliah bagi para mahasiswanya berdasar sumber-sumber primer. Namun, bukan berarti masyarakat tidak perlu mempelajari lebih jauh lagi keterangan para ulama dari kitab-kitab yang berjilid-jilid itu.


Orang awam yang dimaksud Kiai Hasyim Asy’ari tentu masyarakat zaman dulu, ketika mereka belum memiliki kesadaran kuat dalam mempraktikkan ibadah sesuai syariat Islam, yaitu pernikahan. Bagi kaum santri dan kalangan pesantren, mempelajari syariat berdasarkan kajian berbagai kitab mungkin sudah terbiasa. Tetapi bagi masyarakat awam, seorang ulama harus pandai menyiasati dakwahnya, baik dakwah dalam bentuk lisan maupun tulisan.


Dari sudut pandang demikian, Kiai Hasyim Asy’ari tidak hanya mumpuni dalam keilmuan agama Islam, tetapi ia juga memahami kondisi sosial masyarakatnya sehingga dakwah yang berusaha disampaikannya mudah diterima dan dipahami.


Kiai Hasyim tidak mau membandingkan antara kemampuan dan ghirah santri dalam menuntut ilmu agama dengan masyarakat yang membutuhkan sajian praktis dalam memahami ilmu agama. Sebab itulah risalah singkat tentang syarat, rukun, dan etika pernikahan ini merupakan pegangan yang sangat penting bagi masyarakat umum.


Keterangan dan dalil yang disajikan oleh Kiai Hasyim Asy’ari merujuk pada kitab-kitab babon (besar) seperti Kitab al-Um karya Imam Syafi’i dan Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali. Karena risalah ini tidak hanya memuat syarat dan rukun, tetapi juga etika, hak dan kewajiban suami-istri dalam berumah tangga. (Fathoni Ahmad)