Baleg DPR Tambahkan RUU Penyadapan dan Masyarakat Adat ke Prolegnas 2026
NU Online · Kamis, 27 November 2025 | 21:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan sebagai salah satu tambahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Bob menegaskan bahwa penyempurnaan kerangka hukum nasional membutuhkan regulasi baru yang mengatur praktik penyadapan secara jelas dan akuntabel.
Ia mengatakan, RUU Penyadapan menjadi usul inisiatif Baleg untuk memastikan proses penegakan hukum tetap sejalan dengan perlindungan privasi warga negara.
“Sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026,” kata Bob.
Selain RUU Penyadapan, Baleg juga mengusulkan penyusunan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Bob menjelaskan bahwa usulan tersebut lahir sebagai respons atas meningkatnya polemik seputar perusahaan air minum dalam kemasan belakangan ini.
“Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Baleg turut memasukkan RUU Masyarakat Hukum Adat ke dalam daftar prioritas. Dengan demikian, tiga RUU Penyadapan, Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta Masyarakat Hukum Adat didorong masuk Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan resmi Baleg.
Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan disahkan tidak memuat ketentuan penyadapan.
Menurutnya, penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus setelah KUHAP baru disahkan. Ia menyampaikan bahwa seluruh fraksi pada prinsipnya sepakat penyadapan harus dilakukan secara sangat berhati-hati dan hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan.
Secara keseluruhan, Baleg mencatat sebanyak 64 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026, ditambah lima RUU kumulatif terbuka. Evaluasi juga dilakukan untuk mencabut sejumlah RUU yang dinilai tidak lagi relevan atau telah mengalami perkembangan dalam pembahasan legislasi.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua