Nasional

Fenomena Child Grooming di Pesantren, Kerap Tersembunyi di Balik Takzim dan Relasi Kuasa

NU Online  ·  Senin, 19 Januari 2026 | 20:30 WIB

Fenomena Child Grooming di Pesantren, Kerap Tersembunyi di Balik Takzim dan Relasi Kuasa

Ilustrasi: santri Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo, Grobogan, Jawa Tengah. (Foto: dok NU Online)

Jakarta, NU Online

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk praktik child grooming, kerap sulit dikenali karena pelaku tidak selalu tampil dengan wajah menyeramkan. Sebaliknya, pelaku sering hadir dengan sikap penuh perhatian, empati, dan kepedulian khusus yang perlahan membangun kepercayaan korban.


Psikolog Pendidikan dan Konselor di Pesantren Bentara Baiturrohim Pasir Impun, Kota Bandung, Jawa Barat, Shaila Hanifah Zainab, menjelaskan bahwa pola tersebut membuat child grooming kerap luput dari kewaspadaan lingkungan sekitar, terutama di lembaga pendidikan berbasis relasi otoritas seperti pesantren.


“Pelaku sering hadir dengan dalih membantu, membimbing, atau memberikan perhatian khusus. Karena itu, pencegahan paling awal adalah edukasi tentang relasi sosial yang sehat, termasuk mengenali mana perhatian yang wajar dan mana yang sudah melanggar batas,” ujar Shaila kepada NU Online, Senin (19/1/2026).


Psikolog lulusan Universitas Islam Bandung (Unisba) itu menekankan, ketika seorang anak atau santri berani bercerita, sikap paling krusial adalah mempercayai korban. Setelah pengakuan disampaikan, seluruh akses korban dengan pelaku harus segera diputus dan keselamatan anak harus menjadi prioritas utama.


“Jangan menginterogasi korban, jangan mempertemukan korban dengan pelaku, dan jangan menguji kebenaran ceritanya. Pendampingan psikologis harus dilakukan secara konsisten dalam lingkungan yang aman agar korban merasa masih ada orang dewasa yang percaya pada ucapannya,” tegasnya.


Child Grooming dan Relasi Kuasa di Pesantren

Berdasarkan pengalamannya yang hampir sembilan tahun mendampingi santri, Shaila menilai child grooming di pesantren kerap tersembunyi di balik konsep adab, takzim, dan kepatuhan. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai ulah oknum, melainkan berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa yang membuka celah penyalahgunaan wewenang.


“Budaya takzim yang tidak disertai batasan relasi sehat dapat menjadi celah. Ini alarm bagi pesantren untuk berani mengevaluasi struktur, mulai dari batas relasi kiai atau bu nyai dengan santri, sistem pengawasan, hingga pemaknaan takzim itu sendiri,” ujarnya.


Ia menjelaskan, pola child grooming di pesantren memiliki kekhasan. Jika di luar lingkungan pesantren pelaku kerap menggunakan uang atau hadiah materi, di pesantren pelaku justru memanfaatkan nilai moral dan spiritual, dengan dalih pendidikan, bimbingan, atau perhatian khusus.


“Ini sulit dikenali karena santri diajarkan untuk tidak curiga pada figur otoritas yang dianggap selalu benar dan lebih tahu,” katanya.


Kerentanan Usia Remaja Santri

Shaila mengungkapkan, usia remaja merupakan fase dengan kebutuhan afeksi yang tinggi. Santri yang jauh dari orang tua cenderung mencari figur pengganti yang memberi rasa aman dan perlindungan. Kondisi ini diperparah dengan minimnya literasi tentang batasan tubuh dan relasi yang sehat.


“Santri yang diistimewakan atau justru sedang bermasalah sering menjadi sasaran. Ini bukan kesalahan santri, melainkan kondisi perkembangan remaja yang dimanfaatkan oleh pelaku,” jelasnya.


Pelaku, lanjut Shaila, memanfaatkan relasi kuasa dan otoritas keagamaan untuk membungkam korban. Korban kerap takut menolak karena khawatir dianggap berdosa, suudzon, atau melanggar adab.


“Jika takzim dimaknai sebagai tidak boleh bertanya, tidak boleh menolak, dan tidak boleh melapor, itu sudah menjadi indikasi berbahaya. Takzim harus tetap memberi ruang aman bagi santri untuk menyatakan ketidaknyamanan,” ujarnya.


Ruang Digital dan Dampak Psikologis

Digitalisasi juga membuka ruang lanjutan bagi praktik child grooming. Pelaku dapat melanjutkan pendekatan melalui pesan pribadi, pesan suara, atau interaksi media sosial secara diam-diam.


“Ketika komunikasi berpindah ke ruang digital, pengawasan menjadi semakin penting. Orang tua dan lingkungan pesantren perlu memberikan literasi digital, aturan komunikasi yang jelas, serta pengawasan penggunaan gawai,” kata Shaila.


Dampak child grooming terhadap korban dinilai sangat serius. Korban kerap mengalami penurunan konsentrasi belajar dan beribadah, merasa bersalah, kehilangan harga diri, serta menarik diri dari lingkungan.


“Masalah ini tidak selesai dengan nasihat. Korban membutuhkan pendampingan psikologis yang serius dan berkelanjutan. Jika tidak ditangani, akan muncul gangguan regulasi emosi jangka panjang,” jelasnya.


Kesiapan Pesantren Masih Terbatas

Menurut Shaila, kesadaran menangani child grooming di pesantren mulai tumbuh, namun masih bersifat personal. Secara sistemik, banyak pesantren belum memiliki SOP yang jelas, SDM terlatih, maupun keberanian menghadapi konsekuensi hukum, terutama jika pelaku merupakan figur otoritas.


“Ketakutan menjaga citra lembaga sering membuat kasus tidak ditangani optimal. Padahal lembaga yang sehat bukan yang bebas masalah, melainkan yang berani dibenahi demi kemaslahatan bersama,” ujarnya.


Ia mendorong pembentukan sistem bimbingan konseling (BK) di pesantren yang melibatkan pimpinan, psikolog, wali kelas, musyrif-musyrifah, hingga santri pembina. BK berperan sebagai jembatan antara korban dan konselor, sekaligus upaya pencegahan sejak dini.


“Selama ini respons pesantren cenderung reaktif dan identik dengan hukuman. Padahal lingkungan yang humanis dibangun dengan perhatian pada kondisi psikologis santri sebelum pelanggaran terjadi,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang