Hitung Resmi KPU Capai 70,84%, Prabowo-Gibran 58,37%, Anies-Muhaimin 24,33%, dan Ganjar-Mahfud 17,29%
Senin, 19 Februari 2024 | 12:30 WIB
Haekal Attar
Kontributor
Jakarta, NU Online
Hitung resmi KPU atau real count sudah mencapai 70,84% atau 583.157 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 823.236 TPS pada Senin (19/2/2024) pukul 12.00 WIB.
Memantau situs resmi situs https://pemilu2024.kpu.go.id, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih teratas dengan dengan mengumpulkan 55.130.753 suara atau 58,37%.
Disusul oleh palon nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh dukungan sebesar 22.978.054 suara atau 24,33% dari total suara yang diberikan. Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan dukungan sebanyak 16.333.779 suara atau 17,29%.
Sementara dari situ Kawal Pemilu, terlihat bahwa pasangan Prabowo-Gibran memimpin dengan suara 30.661.501 atau sekitar 55,03%. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan dukungan sekitar 16.041.124 suara atau 28,83%.
Di sisi lain, pasangan Ganjar-Mahfud meraih perolehan suara sebesar 8.978.447, yang setara dengan 16,14% dari total suara yang terkumpul. Data tersebut menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran memimpin secara signifikan dalam perolehan suara, diikuti oleh pasangan Anies-Muhaimin, dan kemudian pasangan Ganjar-Mahfud.
Penggunaan Sirekap
Sebagai informasi penting mengenai proses rekapitulasi suara untuk Pemilu 2024 disampaikan bahwa KPU akan terus melakukan proses tersebut mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Selama periode ini, data akan terus diperbarui dan hasil akhir akan diumumkan secara resmi oleh KPU RI.
Dalam melakukan rekapitulasi suara, KPU menggunakan aplikasi bernama Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Aplikasi ini merupakan alat bantu untuk mempublikasikan hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Proses kerja Sirekap dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPPS) melayani pemilih, melakukan penghitungan, serta mencatat dan mendokumentasikan hasil di formulir C yang disaksikan oleh para saksi dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selanjutnya, KPPS diminta untuk mengambil foto formulir C tersebut dan mengunggahnya ke dalam Sirekap. Penggunaan Sirekap dilakukan melalui perangkat Android yang dimiliki oleh KPPS.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengakui adanya kesalahan atau ketidaktepatan dalam input data untuk mengonversi pembacaan formulir C hasil pleno yang diunggah ke Sirekap. Kesalahan tersebut terjadi secara acak dan tidak hanya terbatas pada pemilihan presiden (pilpres), tetapi juga pada pemilihan legislatif (pileg).
Meskipun belum ada pemeriksaan detail terkait jumlah suara yang tidak tepat hasil konversi tersebut, KPU telah memantau dan memonitor 2.325 TPS yang diidentifikasi oleh sistem serta melakukan koreksi terhadap kesalahan konversi yang terjadi.
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua