Nasional

Kaleidoskop 2025: 358 Orang Jadi Korban Kekerasan di Lembaga Pendidikan

NU Online  ·  Selasa, 30 Desember 2025 | 22:00 WIB

Kaleidoskop 2025: 358 Orang Jadi Korban Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Sepanjang 2025, kasus kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan menunjukkan tren yang kian mengkhawatirkan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 60 kasus kekerasan di satuan lembaga pendidikan, dengan 358 orang korban dan 126 pelaku. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 36 kasus dan tahun 2023 sebanyak 15 kasus.


Data itu dihimpun FSGI dari kanal pengaduan internal serta pemantauan media massa. Kekerasan di sekolah pada 2025 didominasi oleh kekerasan fisik (45 persen), disusul kekerasan seksual (28,33 persen), kekerasan psikis (13,33 persen), perundungan (6,67 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (5 persen), serta intoleransi dan diskriminasi (1,67 persen).


“Kekerasan fisik masih menempati posisi tertinggi dengan 27 kasus atau hampir separuh dari total kasus, dengan korban sebanyak 73 orang dan yang meninggal mencapai 8 orang yang rentang usianya 8 sampai dengan 17 tahun, bahkan 5 korban meninggal semuanya masih usia SD, 2 orang usia SMP dan 1 usia 17 yang merupakan siswa SMK,” demikian keterangan FSGI pada 8 Desember 2025.


Deretan kasus kekerasan seksual

Pada Mei 2025, sejumlah santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.


Juni 2025, sebanyak 13 perempuan mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik sekaligus pengurus pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.


Agustus 2025, seorang pelajar 13 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meninggal dunia setelah diduga dianiaya teman sekolahnya di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Janapria.


Pada 22 September 2025, seorang siswi kelas 3 SD di Bekasi menolak sekolah karena menjadi korban bullying di grup WhatsApp kelasnya. Sehari berselang, 23 September 2025, seorang siswi MTs di Cipayung, Jakarta Timur, ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri dan diduga tidak tahan menghadapi perundungan.


Pada Oktober 2025, tiga kasus bunuh diri remaja kembali terjadi. Di Sukabumi, Jawa Barat, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun mengakhiri hidupnya diduga akibat kekerasan verbal dari teman-temannya. Dua kasus lainnya terjadi di Sawahlunto, Sumatra Barat.


Kasus kekerasan ekstrem juga menimpa Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang meninggal dunia pada 11 Oktober 2025 setelah mengalami kekerasan oleh teman-teman sekelasnya.


Kasus serupa terjadi pada siswa kelas V SD Inpres One di Desa Poli, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya oknum guru, serta siswa kelas III SD Negeri di Dusun Kenjer, Kelurahan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Ia meninggal akibat dugaan perundungan.


Pada 7 November 2025, kekerasan di lingkungan pendidikan mencapai level baru dengan terjadinya ledakan di masjid SMAN 72 Jakarta saat pelaksanaan salat Jumat. Peristiwa tersebut menyebabkan 29 orang mengalami luka serius.


Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pelaku yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) diduga bertindak atas dorongan emosional dan merasa terisolasi dari lingkungannya.


“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif, bertindak secara mandiri, dan tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu,” ujarnya di Jakarta, pada 11 November 2025.


Kasus terbaru terjadi pada 16 November 2025, ketika seorang pelajar SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan yang menyebabkan luka fisik dan trauma berat.


Fenomena perundungan di ruang digital

Merujuk data UNICEF, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa 45 persen anak Indonesia menjadi korban perundungan melalui aplikasi pesan digital (chatting).


“Rata-rata anak-anak yang terpapar hal-hal yang negatif itu menjadi cenderung mudah marah, emosional, terpapar konten-konten negatif, dan sebagainya,” ujar Meutya di Jakarta, pada 20 November 2025.


Sebagai respons, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.


Salah satu poin penting PP Tunas adalah pengaturan batas usia anak dalam mengakses ruang digital dengan tetap menekankan pendampingan orang tua.


Prabowo menegaskan bahwa teknologi digital menjanjikan kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tetapi tanpa pengelolaan yang baik, justru dapat merusak moral dan psikologis anak-anak.


Langkah pencegahan

Konselor Profesional Universitas Negeri Semarang (UNNES) Muslikah menegaskan bahwa sekolah wajib mengambil langkah komprehensif agar kekerasan dan perundungan tidak berkembang menjadi persoalan psikologis serius.


Ia merumuskan delapan langkah pencegahan, yakni deteksi dini dan sistem pelaporan aman; penguatan layanan konseling; kolaborasi sekolah dan orang tua; membangun iklim sekolah yang ramah dan inklusif; pendampingan emosional bagi korban dan pelaku; pendidikan anti-perundungan berkelanjutan; pengawasan ekosistem digital; serta penguatan sarana prasarana keamanan.


“Sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat juga memiliki peran yang sama pentingnya dalam mencegah perundungan,” ujarnya kepada NU Online, pada 14 November 2025.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang