Nasional

Kaleidoskop 2025: Gelombang Aksi Massa Agustus Berujung Kriminalisasi Aktivis

NU Online  ·  Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Kaleidoskop 2025: Gelombang Aksi Massa Agustus Berujung Kriminalisasi Aktivis

Gelombang aksi massa memadati Jalan Kramat Raya, pada Agustus 2025. Mereka memprotes aparat yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Gelombang aksi massa yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025 menjadi momentum penting dalam dinamika politik dan hak sipil di Indonesia. Aksi tersebut tidak hanya menuntut perubahan kebijakan, tetapi juga memicu respons negara yang kontroversial, mulai dari penangkapan massal hingga kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.


Latar belakang dan gelombang massa

Aksi demonstrasi berlangsung sejak 25 hingga 31 Agustus 2025 dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, buruh, pengemudi ojek daring, serta warga sipil di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.


Dalam rentang waktu tersebut, berbagai tuntutan disuarakan, mulai dari kritik terhadap kebijakan legislasi hingga desakan atas keadilan sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi rakyat.


Di Jakarta, Affan Kurniawan, driver ojek online, meninggal dunia pada akhir Agustus 2025 setelah dilindas menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi berlangsung. Secara keseluruhan di berbagai daerah, tercatat sedikitnya 10 orang meninggal dunia dalam rangkaian Aksi Agustus 2025 akibat tindakan represif aparat keamanan.


Penangkapan massal: skala dan dampak

Berdasarkan data yang dirilis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), gelombang penangkapan pasca-aksi berlangsung dalam skala besar. Setidaknya 3.337 orang ditangkap dan 1.042 orang mengalami luka-luka akibat tindakan represif aparat negara selama periode aksi 25-31 Agustus 2025.


Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat keterlibatan puluhan hingga ribuan anak dalam aksi tersebut. Dari jumlah itu, sejumlah anak turut mengalami proses hukum. Pada periode tertentu, tercatat masih ada empat anak yang ditahan di Surabaya dalam kaitannya dengan aksi tersebut.


Data lain dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menunjukkan bahwa sejak 25 Agustus hingga 8 September 2025, lembaga tersebut menerima ratusan aduan kasus, termasuk penahanan anak di bawah umur.


Dari 399 anak yang menjadi korban, 382 sempat ditahan, 331 telah dibebaskan, dan lima anak masih ditahan hingga awal laporan disusun. Beberapa korban dilaporkan ditahan di sejumlah Polda dan Polres, sementara keluarga kerap kesulitan mengakses informasi mengenai keberadaan mereka.


Kriminalisasi aktivis

Pasca-Aksi Agustus, sejumlah aktivis menghadapi proses hukum serius. Di antaranya Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar yang ditangkap aparat kepolisian pada 1 September 2025, tidak lama setelah rangkaian aksi berakhir.


Penangkapan tersebut menjadi sorotan publik karena mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan di media sosial yang dianggap provokatif dan berkontribusi terhadap situasi kerusuhan di akhir Agustus. Proses hukum kasus ini masih berlangsung hingga akhir Desember 2025 dengan persidangan yang terus berjalan.


Hal serupa dialami Laras Faizati Khairunnisa, aktivis perempuan dan mantan staf ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2025. Ia dijerat hukum terkait unggahan media sosial yang dituduhkan mendorong tindakan anarkis saat demonstrasi Agustus berlangsung.


Lebih dari 20 organisasi masyarakat sipil kemudian bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang menyatakan situasi tersebut sebagai “darurat kekerasan negara”. Koalisi ini menuntut pertanggungjawaban pejabat negara serta pembebasan seluruh demonstran yang ditahan. Pernyataan itu disampaikan ke publik dengan tuntutan antara lain penghentian kekerasan aparat, pembebasan demonstran, serta dilakukannya investigasi independen.


Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa pemerintah telah gagal menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.


“Kami mengecam segala bentuk tindakan represif negara. Presiden, DPR, dan Kapolri harus bertanggung jawab. Semua demonstran yang ditahan harus segera dibebaskan, dan segala bentuk intimidasi maupun penahanan sewenang-wenang harus dihentikan,” kata Isnur dalam Konferensi Pers Darurat Kekerasan Polri: Adili Polisi Brutal, Saatnya Reformasi dan Copot Kapolri, pada 29 Agustus 2025.


Suara masyarakat sipil

Beragam lembaga masyarakat sipil, organisasi HAM, dan jaringan advokasi turut bersuara keras atas respons negara terhadap Aksi Agustus 2025 dan kriminalisasi yang menyertainya.


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi demonstrasi yang masih ditahan. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, usai melakukan kunjungan lapangan ke Polda Metro Jaya pada 1 September 2025.


“Pertama, Komnas HAM mendorong Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi yang ditangkap. Kedua, kami mendorong agar Polda bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan. Ketiga, berikan akses bantuan hukum bagi setiap peserta aksi yang ditangkap dan ditahan,” ujar Anis.


Perwakilan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi, Oka Kertiyasa, menyebut peringatan Sumpah Pemuda ke-97 sebagai momentum refleksi untuk menegaskan makna kemerdekaan sejati, yakni keberanian menolak penindasan dan melawan ketidakadilan. Hal itu disampaikannya dalam Aksi Solidaritas Sidang Putusan Praperadilan Tahanan Politik dan Deklarasi Orang Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, pada 27 Oktober 2025.


“Tindakan rezim yang kian ugal-ugalan ini kami pastikan gagal membawa orang muda menjadi takut dan berhenti melawan. Tekanan anti-demokrasi justru menjadi suntikan untuk terus membangkang dan berani menghadapi kezaliman,” ujarnya.


Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri menegaskan babwa ketiadaan akuntabilitas negara atas pelanggaran HAM berat telah menyebabkan kekerasan terus berulang dari tahun ke tahun.


“Apa akibatnya jika negara tidak memiliki akuntabilitas? Akibatnya, semua kekerasan terulang. Kita melihatnya setiap tahun. Bulan Agustus lalu banyak kawan-kawan yang mengalami kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang. Itu terjadi karena negara tidak pernah hadir menuntaskan kekerasan masa lalu, termasuk kasus Munir,” katanya di depan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Desember 2025.


Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai tahun 2024 sebagai periode malapetaka bagi hak asasi manusia. Berbagai pelanggaran dinilai terus berulang tanpa evaluasi dan perbaikan berarti dari negara, sementara pemerintah dan DPR RI disebut mengesahkan sejumlah undang-undang secara kilat, termasuk Undang-Undang TNI, tanpa partisipasi publik yang memadai.


“Situasi ini menunjukkan negara tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM,” ujar Dimas dalam Peluncuran Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewarganegaraan di Twin House, Kala di Kalijaga, Blok M, Jakarta Selatan, pada 9 Desember 2025.


Aksi Kamisan

Sepanjang 2025, Aksi Kamisan terus digelar setiap Kamis di depan Istana Merdeka, Jakarta. Aksi ini menjadi bentuk protes berkelanjutan dari keluarga korban pelanggaran HAM, aktivis, dan masyarakat sipil untuk menuntut negara menghentikan praktik impunitas atas pelanggaran HAM berat, baik masa lalu maupun kontemporer.


Aksi Kamisan ke-876 yang digelar pada 4 September 2025 menyoroti lambannya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, khususnya pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang hingga kini belum terungkap dalangnya.


Dalam Aksi Kamisan ke-880 pada 2 Oktober 2025, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bersama peserta aksi lainnya mengangkat tema Dari Peristiwa ’65 ke Tragedi Kanjuruhan: Tegakkan Keadilan, Hentikan Siklus Impunitas, dengan tuntutan penegakan keadilan atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan.


Sementara Aksi Kamisan ke-889 pada 4 Desember 2025 di depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, mengangkat tema Peringatan 16 Hari Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Akhiri Impunitas.


Aksi tersebut menegaskan solidaritas terhadap perempuan serta desakan untuk mengakhiri kekerasan dan kriminalisasi aktivis, dengan orasi yang menekankan pentingnya organisasi dan perjuangan struktural rakyat.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang