Kaleidoskop 2025: Munas dan Konbes NU Putuskan Isu Strategis dari Pajak hingga Kekerasan Dunia Pendidikan
NU Online · Senin, 29 Desember 2025 | 19:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pada awal Februari 2025, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Hotel Sultan Jakarta.
Munas dan Konbes 2025 bertema "Bekerja Bersama Umat untuk Indonesia Maslahat" ini diikuti oleh 450 peserta yang terdiri dari unsur mustasyar, syuriyah, tanfidiziyah, a'wan PBNU, lembaga dan banom tingkat pusat, PWNU, dan PCNU, serta para kiai pesantren.
Munas dan Konbes juga menghasilkan sejumlah putusan dari tiga komisi dalam Munas Alim Ulama yakni Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, Maudhu'iyah, dan Qanuniyah. Sementara untuk forum Konbes NU yakni Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.
Komisi Organisasi
Rancangan perubahan Perkum NU dan menyetujui usulan Perkum NU baru untuk disahkan dalam sidang pleno Konferensi Besar NU dan menugaskan kepada tim komisi organisasi untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi naskah usulan Perkum.
Menyetujui usulan materi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga NU untuk disahkan dalam rapat pleno Konferensi Besar NU.
Komisi Rekomendasi
Komisi Rekomendasi menghasilkan putusan soal mempercepat Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi.
Konbes NU 2025 mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk segera dibahas dan disahkan.
Konbes NU 2025 meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola terkait tata rang agar lebih berkeadilan. Kebijakan-kebijakan yang mendukung keadilan ruang seperti reforma agraria, perhutanan sosial, dan hutan adat perlu diperkuat dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, dari kebijakan tersebut.
Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 juga membahas tentang perlunya pemerintah menyusun skema jaminan kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal.
Forum Konbes NU 2025 melalui Komisi Rekomendasi meminta pemerintah untuk segera merumuskan strategi besar yang efektif untuk menanggulangi kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.
Komisi Waqi'iyah
Hasil Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Musyawarah Nasional (Munas) dan Konbes NU 2025 di antaranya menetapkan bahwa jual beli karbon di Indonesia hukumnya sah dan boleh dilakukan, baik menggunakan sistem cap and trade maupun offset emisi.
Pelibatan diri dalam konflik negara lain yang dibagi menjadi dua. Kategori bantuan kemanusiaan memiliki hukum fardu kifayah (kewajiban kolektif). Sementara keterlibatan fisik secara langsung dalam perang, termasuk menjadi tentara bayaran, dinyatakan haram.
Munas juga memutuskan status pendirian dan jual beli properti yang dibangun di atas tanah wakaf. Munas Alim Ulama NU 2025 memutuskan bahwa laut tidak bisa dimiliki, baik oleh individu maupun korporasi dan hukumnya adalah haram. Masalah kekerasan di lembaga pendidikan ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar PBNU. Munas juga memutuskan mengenai penyembelihan dan pendistribusian daging dam haji tamattu.
Komisi Maudhu'iyah
Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Musyawarah Nasional (Munas) menetapkan hukum dibolehkannya murur dari Muzdalifah dan tanazul dari Mina. Keduanya merupakan pengganti dari pelaksanaan mabit.
Putusan kedua menyangkut problematika pajak. Dalam konteks negara bangsa seperti Indonesia, pajak diperbolehkan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, pembolehan negara memungut pajak harus didasarkan pada kebutuhan yang besar (hajah). Kedua, manfaat pajak harus berakhir pada kesejahteraan rakyat.
Munas juga mengesahkan persoalan terkait illat (alasan) dan maqashid (tujuan) zakat. Kemudian menetapkan rasionalisasi hukum kontrak politik atau sumpah jabatan.
Komisi Qanuniyah
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) memutuskan soal kebijakan pengendalian minuman beralkohol di Indonesia. Forum memutuskan bahwa minuman beralkohol adalah produk minuman yang diharamkan, sehingga memproduksi, mendistribusi, mengimpor, mengonsumsi, dan menyimpannya adalah perbuatan yang diharamkan.
Forum juga menyoroti problematika pencatatan perkawinan dan memutuskan, para pemangku kebijakan wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Hal itu menyusul negara-negara lain yakni India, Australia, dan Amerika, yang sudah menerapkan pembatasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial.
Kegiatan Munas dan Konbes NU 2025 juga dibarengi dengan peringatan Hari Lahir Ke-102 NU yang digelar di Istora Senayan.
Terpopuler
1
Kronologi Persoalan di PBNU (9): Tabayun Kiai Miftach, Tanggapan Gus Yahya, dan Pertemuan di Lirboyo
2
PBNU Kembali Guyub, Sepakat Bersama Sampai Akhir Kepengurusan
3
PBNU Adakan Silaturahmi Syuriyah-Tanfidziyah di Kediaman Rais Aam Hari Ini
4
Silaturahmi PBNU di Kediaman Rais Aam, Pengurus Mulai Berdatangan
5
Pesan Terakhir KHR Asnawi Kudus untuk Pengurus dan Warga NU: Jangan Merasa Pintar Sendiri!
6
Sebulan Banjir Sumatra: Korban Meninggal Tembus 1.137 Jiwa, 457 Ribu Warga Mengungsi
Terkini
Lihat Semua