Nasional

KPAI: Pelajar yang Ikut Demonstrasi Tak Boleh Kehilangan Hak Pendidikannya

NU Online  ·  Jumat, 12 September 2025 | 14:00 WIB

KPAI: Pelajar yang Ikut Demonstrasi Tak Boleh Kehilangan Hak Pendidikannya

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono. (Foto: dok. KPAI)

Jakarta, NU Online

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengatakan bahwa anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi tidak boleh kehilangan hak pendidikannya, termasuk menghadapi ancaman dikeluarkan dari sekolah.


Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan terkait ancaman pemutusan hak pendidikan bagi siswa yang ditangkap, seperti yang terjadi pada siswa MTs dan SMK di Jakarta.


“Pasca-demo Agustus kemarin, banyak orang tua siswa mengeluh, takut anaknya yang ditangkap dan ditahan akan hilang pendidikannya bahkan ada yang takut anaknya dikeluarkan dan tidak diterima kembali di sekolah,” ujarnya kepada NU Online pada Jumat (12/9/2025).


Aris menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip hak anak. Sebab meskipun mereka berhadapan dengan hukum, hak pendidikan anak harus tetap dijamin.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemulihan kondisi anak perlu dilakukan melalui kolaborasi tiga pilar dan lembaga terkait, antara lain KPAI (pengawasan), IPSPI (manajemen kasus), HIMPSI (kesehatan mental), dan LNHAM (pengawasan serta advokasi).


“Pemerintah dan pemuda juga perlu mengoptimalkan peran Forum Anak dan Forum Orang Muda/Remaja sebagai sarana edukasi pendidikan politik dan aktualisasi partisipasi anak,” ujarnya.


“Langkah itu perlu untuk memulihkan dan mencegah anak terprovokasi melakukan aksi demo,” lanjut Sekretaris Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) itu.


Aris menambahkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam pemulihan kondisi anak pasca aksi demo, sekaligus menjadi pelindung untuk mencegah mereka terprovokasi mengikuti aksi serupa.


“Orang tua dan masyarakat perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial atau game online baik secara langsung maupun secara online,” ucapnya.


Data KPAI mencatat, terdapat 2.573 anak yang terlibat aksi demonstrasi Agustus 2025 di 25 kota dan kabupaten, dengan jumlah terbesar di Jakarta dengan total 629 anak. Sebanyak 2.429 dari mereka sudah dipulangkan ke orang tua, namun masih ada 134 anak yang ditahan di kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam atau terlibat perusakan, pembakaran, hingga penjarahan.


“Kami melihat anak yang terlibat dalam aksi demo berasal dari Ajakan teman sebaya, mobilisasi oleh kakak kelas dan alumninya, hingga terprovokasi ajakan melalui media sosial,” ujarnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang