LBH Ansor Datangi Polres dan Kejari Karawang, Sayangkan Dua Tersangka Pengeroyokan Kiai NU Dilepaskan
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:15 WIB
Karawang, NU Online
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Muhammad Hamzah mendatangi Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Ia didampingi anggota LBH dan pengurus GP Ansor Kabupaten Bekasi serta LBH Ansor Kabupaten Karawang.
Hamzah dkk mendatangi Polres Karawang pada Jumat (18/10/2024) dan Kejari Karawang pada Rabu (23/10/2024). Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.
Tujuan kedatangan mereka ke Polres dan Kejari Karawang adalah untuk menanyakan perkembangan kasus pengeroyokan terhadap rombongan kiai NU yang terjadi pada 10 Agustus 2024.
"Kami menanyakan perkembangan Kasus persekusi dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap kiai pengurus NU Kabupaten Bekasi dan anggota Banser Kabupaten Bekasi, karena hal ini menyangkut marwah Nahdlatul Ulama dan Ansor Banser," kata Hamzah kepada NU Online, Rabu (23/10/2024) malam.
Hamzah mengaku kecewa setelah mendengar kabar bahwa kedua tersangka penganiayaan kiai NU telah dilepaskan oleh pihak Polres Karawang.
"LBH PP GP Ansor sangat menyayangkan kedua tersangka dalam kasus ini dilepaskan oleh Polres Karawang dan menjadi tahanan kota karena masa berlaku penahanan Dalam penyidikan yang telah lewat waktu," kata Hamzah.
Meski begitu, ia mengaku akan tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga mendatangi Penyidik Polres Karawang untuk membantu agar perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap kedua.
Hamzah juga meminta agar kader Ansor-Banser, khususnya di Bekasi dan Karawang untuk menahan diri.
"Kami meminta seluruh anggota Banser khususnya di Kabupaten Bekasi dan Karawang untuk menahan diri dan mempercayakan kasus ini akan ditangani secara profesional oleh pihak Polres Karawang dan Jaksa Kejaksaan Negeri Karawang," ujar Hamzah.
Ia pun yakin, para petugas dari Polres dan Kejari Karawang akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum yang tunduk dan patuh pada hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, sehingga keadilan dan tegaknya hukum dapat dirasakan oleh para korban dan kader Ansor-Banser yang turut merasakan kejadian persekusi dan penganiayaan ini.
Hamzah juga berharap, kasus ini bisa segera masuk ke tahap dua dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang.
"Kami berharap kasus ini segera memasuki tahap dua dan sesegera mungkin disidangkan di PN Karawang agar dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak menyebarkan rasa kebencian terhadap siapa pun, apalagi melakukan tindakan anarkis terhadap orang lain," harapnya.
Sebagai informasi, Rais Syuriyah MWCNU Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi KH Ihsanudin Al Baedowi; dan Pengasuh Pesantren Manbaul Ulum Karawang KH Asep Syarif; serta kader Banser Kabupaten Bekasi menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal, pada 10 Agustus 2024 lalu.
Kejadian itu bermula saat rombongan hendak menuju lokasi pengajian di Pondok Pesantren Al-Baghdadi. Namun dalam perjalanan, rombongan tersebut berhenti sejenak di Pesantren Manbaul Ulum Rengasdengklok, yang berjarak hanya sekitar 1 kilometer dari lokasi pengajian.
Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan. Namun, di tengah jalan, rombongan ini tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal sebelum tiba di Pesantren Al-Baghdadi.
Pukul 21.00 WIB, rombongan keluar dari Pesantren Manbaul Ulum dan di tengah jalan dihadang oleh 5 orang pengendara sepeda motor berpelat B. Tak lama kemudian, ratusan orang menyusul pengendara motor itu. Mereka mengenakan jaket almamater bertuliskan Majelis Al-Bahar.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua