Mahasiswa Gugat UU Darurat Amnesti dan Abolisi, Minta MK Batasi Kewenangan Presiden
NU Online · Kamis, 8 Januari 2026 | 14:15 WIB
Empat mahasiswa saat menyampaikan petitum secara daring dalam gugatan atas UU Darurat tentang Amnesti dan Abolisi di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (8/1/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Empat mahasiswa menggugat atau mengajukan uji materiil Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Amnesti dan Abolisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK membatasi kewenangan Presiden agar tidak terlalu luas dalam pemberian amnesti dan abolisi.
Uji materiil itu tercatat dengan Nomor Perkara 262/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pemohon IV Riski Pratama dalam petitumnya meminta MK menyatakan frasa “Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia juga meminta agar frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai secara lebih ketat.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai ‘Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR,’” jelasnya melalui daring.
Dalam permohonan tertulisnya, para pemohon menyoroti peran Presiden yang dinilai semakin tanpa batas dalam melakukan campur tangan terhadap proses penegakan hukum. Mereka berpandangan bahwa pemberian amnesti dan abolisi seharusnya tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berlandaskan semangat hukum yang lebih mendalam.
“Hukum tidak hanya dijalankan dengan kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Menjalankan hukum harus dengan determinasi, empati, dedikasi, serta komitmen terhadap penderitaan bangsa untuk berani mencari jalan lain guna kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” jelasnya.
Para pemohon juga menyinggung tren intervensi penegakan hukum oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu yang disorot adalah pemberian rehabilitasi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadiz, dan Harry Muhammad Adhi Caksono terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Selain itu, mereka mencatat bahwa Presiden Prabowo telah tiga kali melakukan intervensi terhadap penegakan hukum pidana korupsi. Intervensi tersebut dilakukan melalui pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebelum perkara keduanya memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Tindakan Presiden memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi tersebut berpotensi menghilangkan fungsi korektif pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi mekanisme pengujian yuridis atas putusan pengadilan tingkat pertama,” katanya.
Baca Juga
Menjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua