Minim Edukasi dan Sistem Pelaporan, Psikolog Nilai Sekolah Rentan Kasus Child Grooming
NU Online · Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30 WIB
Ayu Lestari
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kasus child grooming di lingkungan sekolah kerap berlangsung secara perlahan dan sulit dikenali, lantaran pelaku sengaja membangun relasi yang tampak normal di mata korban maupun orang dewasa di sekitarnya. Kondisi ini diperparah oleh minimnya edukasi dan sistem pelaporan yang belum memadai di banyak institusi pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Psikolog Klinis Universitas Potensi Utama Sumatra Utara, Fadhilla Fajrah, saat membahas fenomena kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah.
Menurut Fadhilla, child grooming tidak selalu diawali dengan kontak fisik. Justru, manipulasi emosional kerap menjadi pintu masuk utama yang luput dari kewaspadaan.
“Pelaku biasanya membangun kepercayaan terlebih dahulu (building trust). Mereka bersikap perlahan dan tidak mencurigakan. Banyak orang dewasa masih mengira grooming hanya soal sentuhan fisik, padahal manipulasi emosional sering terjadi jauh lebih dulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, relasi kuasa menjadi faktor kunci dalam kasus grooming di sekolah. Ketika pelaku memiliki otoritas, baik sebagai guru, staf sekolah, maupun figur dewasa lain, korban cenderung takut menolak atau melapor. Ketimpangan relasi kuasa (power imbalance) ini diperparah oleh keterbatasan psikologis dan sosial anak, termasuk latar belakang pendidikan serta kondisi ekonomi keluarga.
“Dalam banyak kasus, anak mengalami respons membeku atau freeze, terdiam dan tidak mampu bereaksi saat pertama kali mengalami perlakuan yang tidak pantas. Sayangnya, sebagian besar anak belum dibekali keberanian dan keterampilan untuk speak up,” jelasnya.
Fadhilla menambahkan, praktik grooming kini juga merambah ruang digital. Online grooming dinilai lebih sulit terpantau karena berlangsung secara privat dan kerap dianggap aman lantaran tidak terlihat oleh orang lain.
Adapun tanda-tanda awal yang dapat dikenali oleh guru atau pihak sekolah antara lain perubahan perilaku siswa, seperti mendadak pendiam, tertutup, mengalami penurunan prestasi, atau terlihat terlalu dekat dengan orang dewasa tertentu.
“Dalam psikologi, perubahan ini merupakan refleks perilaku yang harus segera ditindaklanjuti,” katanya.
Namun demikian, Fadhilla menilai banyak sekolah masih menghadapi kendala serius dalam menangani dugaan child grooming. Kekhawatiran salah tuduh, minimnya edukasi, serta ketiadaan prosedur pelaporan yang jelas membuat institusi kerap ragu bertindak.
“Banyak sekolah belum memiliki clear reporting system. Edukasi tentang grooming pun masih jarang dilakukan, kecuali jika sekolah secara khusus mengundang psikolog atau pihak terkait,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, sejumlah sekolah telah mulai menerapkan Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKPS) secara rutin, termasuk di tingkat sekolah menengah atas di Medan. Namun, implementasi program ini belum merata dan masih terbatas di beberapa sekolah. Kondisi tersebut berisiko membuat kasus grooming berlarut-larut dan memperburuk tekanan psikologis korban.
Fadhilla juga menyoroti budaya menjaga nama baik institusi yang kerap menghambat perlindungan korban.
“Ketika reputasi sekolah lebih diutamakan, keselamatan dan pemulihan korban justru terabaikan. Ini yang disebut institutional silence, dan dampaknya sangat buruk bagi kondisi psikis anak,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, ia menekankan pentingnya aturan tegas mengenai batas interaksi guru dan siswa, edukasi rutin tentang grooming, serta penyediaan jalur pelaporan yang aman dan ramah anak. Menurutnya, sistem perlindungan diri anak (child self-guarding system) perlu diterapkan sejak jenjang pendidikan dasar.
“Anak-anak harus diajarkan tentang batasan relasi dan personal boundaries agar mampu mengenali interaksi yang sehat, berani berkata tidak, dan berani melapor,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan peran strategis konselor sekolah sebagai garda terdepan dalam deteksi dini. Melalui observasi, asesmen, dan penyediaan ruang aman bagi siswa untuk bercerita, sekolah dapat melakukan early detection dan early intervention guna mencegah dampak psikologis jangka panjang serta memastikan penanganan tegas terhadap pelaku child grooming dengan melibatkan berbagai pihak sebagai sistem pendukung korban.
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan Awal Sya'ban 1447 H Jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Sya'ban 1447 H
3
3 Doa yang Dianjurkan Dipanjatkan di Bulan Sya'ban
4
Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK Jadi Sorotan, DPR Singgung Keadilan bagi Guru Honorer
5
MBG Tetap Dibagikan Selama Ramadhan, BGN Klaim Menu Tahan hingga 12 Jam
6
RMI PBNU Buka Pendaftaran Pelatihan Bahasa Inggris, Berikut Jadwal Seleksinya
Terkini
Lihat Semua