Sarbumusi NU Sebut Upah Berbasis Sektoral Jadi Jalan Baru Keadilan
NU Online · Selasa, 18 November 2025 | 17:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Menjelang penetapan upah minimum oleh pemerintah, berbagai pihak mulai bereaksi, baik kalangan pengusaha maupun buruh. Beberapa kelompok buruh bahkan sudah mulai pemanasan dengan aksi demonstrasi.
Menanggapi soal rencana penetapan upah, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin menjelaskan pihaknya mulai tahun ini memberikan usulan pendekatan sektoral.
"Lapangan kerja di Indonesia penuh dengan kompleksitas. Ini bukan saja dipicu tingginya sektor informal kita, tetapi juga maraknya pekerjaan yang dipengaruhi oleh digitalisasi, AI, dan teknologi yang kita kenal dengan ekonomi gig," katanya kepada NU Online pada Selasa (18/11/2025).
Irham menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan terobosan baru dalam sistem pengupahan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan pendekatan pengupahan berbasis sektoral karena karakteristik setiap sektor dapat sangat berbeda satu sama lain, begitu pula nilai ekonomi dan beban kerjanya.
"Kita tidak bisa memaksakan formula pengupahan yang selama ini berjalan, terlebih disparitas antar daerah ada yang sangat tinggi. Ini memerlukan terobosan kebijakan untuk memantik jalan keadilan baru. Kami percaya pendekatan upah berbasis sektoral perlu dicoba untuk dideliberasikan secara serius mulai tahun ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Irham menjelaskan isu pengupahan sudah lama stagnan dan tidak pernah memuaskan semua pihak.
"Dari tahun ke tahun kita selalu ribut menjelang penetapan upah, tetapi tidak pernah benar-benar menyentuh akar dasar dari persoalan. Dengan pendekatan pengupahan sektoral, ke depannya tidak lagi digantungkan pada basis regional (UMK/UMP)," ujarnya.
Irham melanjutkan bahwa pendekatan pengupahan berbasis sektor diyakini dapat menghapus disparitas upah yang selama ini dianggap tidak berkeadilan. Ia menilai, dengan semakin terhubungnya perekonomian antar daerah, kebutuhan hidup layak (KHL) seharusnya tidak lagi memiliki perbedaan yang signifikan.
"Karenanya pendekatan regionalisasi upah menjadi tidak begitu relevan," tegasnya.
LKS Sektoral Diperkuat
Terkait strategi implementasi dari pengupahan sektoral, Irham mengusulkan pentingnya untuk menghidupkan, menumbuhkan, dan memperkuat lembaga kerjasama (LKS) sektoral.
"LKS Sektoral perlu dihidupkan dalam skala yang lebih masif, merata dan berdaya. Di sinilah nantinya deliberasi standar-standar dunia kerja dilakukan, termasuk di dalamnya adalah isu pengupahan," jelasnya.
Irham juga menyoroti bahwa selama ini serikat pekerja terlalu banyak tersita perhatiannya oleh isu tahunan mengenai upah minimum. Ia menilai tantangan dunia kerja kini semakin berat, dan perubahan yang terjadi menuntut pekerja untuk meningkatkan kecakapan atau keterampilan kerja mereka setidaknya setiap dua tahun sekali.
"Bila kita terjebak di isu pengupahan seperti selama ini, maka tantangan-tantangan yang jauh lebih besar akan luput dari perhatian. Upah berbasis sektoral adalah tata kelola kebijakan yang lebih berkeadilan," jelasnya.
Irham juga menyatakan kesiapannya apabila diajak berdiskusi dan memaparkan usulan kebijakan ini oleh pemerintah dan DPR.
"Pada prinsipnya kami siap. Kami meyakini usulan kami ini menjadi missing piece atas kebijakan pengupahan yang setiap tahun carut marut ini," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua