Pustaka

Fikih Digital: Kontekstualisasi Fiqih dalam Dunia Digital

Rabu, 7 Februari 2024 | 15:00 WIB

Fikih Digital: Kontekstualisasi Fiqih dalam Dunia Digital

Ilustrasi: Cover buku Fikih Digital (NU Online - Ahmad Muntaha AM).

Dunia berubah sejak internet dating. Belajar, belanja, bekerja, bergaul, bahkan beribadah pun termudahkan dengan kehadiran internet. Praktik-praktik aktifitas digital seperti ini tentunya butuh akan sentuhan syariat, baik hukum maupun etikanya.
 

Kitab turats atau yang sering disebut dengan ‘kitab kuning’ menjadi literatur utama kaum santri dalam merumuskan hukum syariat. la memiliki relevansi yang tak lekang ditelan zaman. 

 

Pengambilan referensi secara tekstual maupun kontekstual (manhaji) menjadikannya sebagai sumber rujukan yang mampu menjawab berbagai permasalahan yang terus berkembang seiring berjalannya waktu.

 

Terbukti beberapa kasus yang belum pernah dijumpai saat kitab tersebut ditulis, sudah bisa terjawab oleh kitab turats. Termasuk di antaranya adalah permasalahan fiqih digital.

 

Tantangan besar santri zaman sekarang ialah bagaimana mereka mampu beradaptasi dengan dunia digital yang pengaruhnya telah meluas ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari sosial, ekonomi, gaya hidup, bahkan urusan ibadah. 

 

Mereka harus bisa mewarnai jagat digital dengan mendakwahkan ilmu yang mereka timba dari pesantren. Karena hanya dari mereka lah, Islam hadir tengah masyarakat dengan nuansa yang moderat, tanpa tercemar oleh virus radikalisme.

 

Demi menjawab tantangan besar itulah Ponpes Lirboyo, melalui Wisudawan Mahasantri Ma’had Aly-nya menerbitkan buku bertemakan kontekstualisasi fiqih dalam dunia digital, yang berjudul, “Fikih Digital: Kontekstualisasi Fikih dalam Dunia Digital”.

 

Dalam buku yang berjudul “Fikih Digital: Kontekstualisasi Fikih dalam Dunia Digital” karya Tim Pembukuan SAMUDRO Wisudawan Mahasantri Ma’had Aly Lirboyo, Tahun Akademik 2024 ini akan dikupas kajian-kajian Fikih atas permasalahan-permasalahan digital terkait pendidikan, ibadah, mu’amalah, sosial, dakwah, dan lain sebagainya.

 

KH Muhammad Musthofa Aqiel Sirodj dalam kata pengantarnya atas buku ini memberikan apresiasi, buku ini dapat menjadi pedoman untuk berselancar di dunia digital. 

 

Isi Buku Fikih Digital

Secara garis besar, buku ini akan mengetengahkan lima pembahasan. Sebelum memasuki kelima bagian tersebut, terlebih dahulu dipaparkan sebuah Prolog mengenai metode yang digunakan dalam menulis buku ini.

 

Dalam proses penulisannya, buku ini menggunakan dua metode, yaitu dengan metode ilhaqul masa’il bi nadza’iriha (menyamakan sebuah masalah baru dengan masalah lain yang telah dibahas oleh para ulama dalam kitab kuning) dan metode sharihul ‘ibarah (keterangan tekstual dari ulama).

 

Pada Bagian Satu, dipaparkan permasalahan-permasalahan digital terkait edukasi, yang berisikan mengenai hukum dari software Al-Qur’an, belajar Al-Qur’an secara daring, ngaji secara daring, dan berguru kepada 'Syekh' Google.

 

Kemudian Bagian Dua, membahas permasalahan-permasalahan digital terkait virtualisasi ibadah, yang berisikan hukum shalat Jum’at virtual, zakat virtual, kurban virtual, nikah online, aplikasi waktu shalat dan arah kiblat serta metode hisab digital.

 

Lalu pada BagianTiga, buku ini memaparkan permasalahan-permasalahan digital terkait revolusi bisnis, yang berisikan hukum jual beli online via marketplace, Cryptocurrency, dan PayLater.

 

Pada Bagian Empat, dipaparkan permasalahan-permasalahan digital terkait kultur, yang berisikan mengenai hukum silaturahmi virtual, Voice Call, Video Call, dan Chatting dengan lawan jenis, serta like, follow, dan subscribe.

 

Selain itu di bagian ini juga dipaparkan hukum mengenai tabayun, flexing, parodi dan meme, game online, curhat amal dan dosa jariah di dunia maya serta algoritma di media sosial.

 

Kemudian pada Bagian Lima, dipaparkan permasalahan-permasalahan digital terkait kejahatan siber, yang berisikan mengenai hukum hoaks, black market, plagiasi hak cipta, pornografi, hacker, cyberbullying & hate speech, judi online, dan akses internet pakai VPN.

 

Lalu pada Bagian Enam, buku ini memaparkan permasalahan-permasalahan digital terkait paradigma dakwah di internet, yang berisikan mengenai radikalisme, dakwah di medsos, amar ma'ruf nahi munkar dalam dunia digital, clicktivism, dan kritik pemerintah.

 

Buku ini ditutup dengan sebuah Epilog, yang berisikan tentang ajakan untuk lebih memahami dan mendalami sebuah adagium populer, “al-muhafadzatu ‘alal qadimish shalih wal akhdu bil jadidil ashlah”, yang meniscayakan para santri untuk melek terhadap perkembangan zaman.

 

Karena itu, pernyataan yang mengklaim kitab kuning sebagai sumber kajian yang nirguna dan tidak memiliki relevansi adalah pernyataan yang sangatlah tidak tepat.

 

Kelebihan Buku Fikih Digital

Kelebihan buku ini salah satunya berada pada isinya yang tidak melulu membahas soal halal-haram saja, namun juga berisi solusi serta tuntunan menggunakan internet sesuai ajaran Islam.
 

Selain itu, sisi kelebihannya, buku ini dikemas dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami, namun dengan tanpa menghilangkan nilai keilmiahannya. Hal ini tentunya dilakukan karena manusia modern cenderung menyukai hal-hal yang mudah dan praktis.

 

Di samping itu, karena buku ini ditulis oleh kaum santri yang tidak bisa lepas dari kitab kuning, maka menjadikan buku ini kaya akan referensi-referensi dari kitab yang otoritatif.

 

Harapannya, setelah membaca buku ini, masyarakat yang membaca buku ini akan tergugah hatinya untuk memanfaatkan ruang digital dengan lebih bijak, serta menghindari  segala bentuk penyimpangan yang sering terjadi di dalamnya.

 

Identitas Buku

Judul Buku: Fikih Digital: Kontekstualisasi Fikih dalam Dunia Digital
Penulis: Tim Pembukuan SAMUDRO Wisudawan Mahasantri Ma’had Aly Lirboyo, Tahun Akademik 2024
Tahun: Cetakan II, Mei 2023 M
Penerbit: Lirboyo Press
Tebal: xxxii + 232 hlm

 

M Ryan Romadhon, Alumni Ma'had Aly Al-Iman Bulus Purworejo