Delpedro Marhaen: Sepanjang 2025, Indonesia Dihantui Krisis Struktural hingga Kriminalisasi Perlawanan
NU Online · Selasa, 30 Desember 2025 | 15:30 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menilai, sepanjang 2025 Indonesia terus dihadapkan pada berbagai krisis struktural, mulai dari ketimpangan sosial, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hingga perampasan ruang hidup akibat proyek-proyek ekstraktif dan kriminalisasi perlawanan.
Menurut Delpedro, situasi tersebut memicu kritik dan perlawanan yang lahir dari kesadaran kolektif masyarakat. Perlawanan yang terus berlangsung hingga penghujung tahun dinilainya sebagai respons atas praktik pembungkaman publik yang dilegitimasi oleh kekuasaan eksekutif dan legislatif.
“Selama setahun ini, kita pernah atau masih menghadapi ketimpangan struktural, isu PHK massal, wilayah-wilayah yang terdampak proyek ekstraktif dan perampasan ruang hidup. Kritik dan perlawanan ini memunculkan kesadaran kolektif yang dibisik oleh keadaan,” ujar Delpedro.
“Di tahun 2025, begitu banyak macam krisis struktural yang terpendam, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok, pelemahan daya beli, dan meningkatnya biaya hidup kelas pekerja. Dengan satu tahun krisis yang berjalan, hanya menjadi fasilitator kepentingan korporasi, dan dikelilingi hampa,” tegasnya.
Delpedro menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap majelis hakim yang dinilai tidak memberikan ruang bagi dirinya dan para tahanan politik lain selaku terdakwa untuk menyampaikan pandangan, serta mengkritik Kejaksaan yang menurutnya masih memandang perkara tersebut secara sempit.
“Penjara adalah kewajaran bagi perlawanan di bawah kelas penguasa yang menindas. Penjara bukan pembungkam kerja. Justru penjara membuat kami semakin gila untuk menegakkan keadilan dan melawan segala bentuk penindasan,” katanya.
Delpedro juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang dinilainya tidak memberikan ruang keadilan substantif. Ia mengkritik sikap majelis hakim yang dianggap tidak memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pandangan, serta Kejaksaan yang menurutnya masih memandang perkara tersebut secara sempit.
“Kami berharap Kejaksaan tidak melihat kasus ini hanya sebagai perkara empat orang, tetapi sebagai perkara ratusan warga negara yang pada peristiwa Agustus lalu mengalami tragedi kemanusiaan,” ujarnya.
Ia mendorong Kejaksaan agar berani memandang perkara tersebut sebagai peristiwa hukum yang berkaitan erat dengan kepentingan politik, sekaligus mengungkap aktor intelektual di balik tragedi tersebut.
Selain itu, Delpedro menyoroti lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa selama lima bulan. Menurutnya, apabila dalam proses pembuktian mereka dinyatakan tidak bersalah, tidak ada mekanisme yang mampu mengganti kerugian moral dan sosial yang telah dialami.
“Kami telah dipenjara selama lima bulan. Jika dalam proses pembuktian nanti kami tidak terbukti bersalah, siapa yang akan mengganti semua itu? Siapa yang akan mengganti keringat orang tua kami yang membasuh dan merawat kami? Lalu, apa arti KUHAP yang mengatur soal penangguhan penahanan jika terdakwa harus menunggu jawabannya sangat lama? Penangguhan penahanan seharusnya menjadi mekanisme untuk memfasilitasi hak-hak terdakwa,” pungkasnya.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua