DPR Tepis Isu Pilpres melalui MPR: Presiden Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
NU Online · Senin, 19 Januari 2026 | 18:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat bersama pimpinan Komisi II dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menepis isu yang berkembang di ruang publik mengenai kemungkinan pemilihan presiden (Pilpres) kembali dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, termasuk Pilpres 2029.
Dasco menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) saat ini hanya difokuskan pada penguatan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, tidak ada agenda untuk mengubah sistem pemilihan presiden yang telah berjalan secara langsung.
Salah satu poin utama yang dipastikan dalam revisi UU Pemilu adalah Pilpres 2029 tetap diselenggarakan dengan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“DPR fokus membahas revisi UU pemilu, dalam revisi UU Pemilu khusus di Pilpres, pemilihan Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco usai rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026) dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen.
Ia juga menegaskan bahwa isu pemilihan presiden melalui MPR tidak termasuk dalam ruang lingkup revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang disiapkan DPR. Ia memastikan tidak ada pembahasan ke arah tersebut dalam forum resmi DPR.
"Tapi, kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR. itu tidak ada di situ," katanya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat kehendak politik sedikit pun untuk menggeser mekanisme pemilihan presiden dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui MPR.
"Karena itu bukan domain undang-undang, itu merupakan domain undang-undang dasar, dan yang kedua memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.
Rifqinizamy menilai isu yang beredar di media sosial terkait Pilpres melalui MPR merupakan kesimpulan yang tidak berdasar dan tidak sejalan dengan arah pembahasan resmi DPR. Ia menegaskan bahwa pemilihan presiden secara langsung tetap menjadi konsensus politik lintas fraksi.
"Terkait pilpres kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilhan langsung ke MPR," kata Rifqi, Senin (19/1/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan presiden tidak dapat dilakukan melalui undang-undang biasa karena merupakan bagian dari norma konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.
"Karena satu, itu bukan domain undang-undang (UU), itu merupakan domain Undang-Undang Dasar (UUD), dan yyang kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut," kata Rifqinizamy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR saat ini tengah menyusun draf naskah akademik serta rancangan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi tersebut mencakup pengaturan dua rezim pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota lembaga legislatif di tingkat pusat dan daerah.
Selain itu, Komisi II DPR memastikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik sebagai bagian dari proses legislasi.
Terpopuler
1
Baca Amalan Ini pada Jumat Terakhir Rajab Hari Ini, Faedah: Terpenuhi Segala Kebutuhan
2
Isra Mikraj: Misteri Perjalanan Nabi dan Makna Shalat bagi Umat
3
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Sya'ban 1447 H
4
Kemenhaj Buka Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi, Ini Syarat dan Cara Daftar
5
Bagaimana Memahami Isra Mi’raj dalam Dunia Kekinian?
6
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Pelaku Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan
Terkini
Lihat Semua