Nasional

Kaleidoskop 2025: DPR Sahkan UU TNI meski Ada Penolakan lewat Aksi Rakyat

NU Online  ·  Selasa, 30 Desember 2025 | 21:00 WIB

Kaleidoskop 2025: DPR Sahkan UU TNI meski Ada Penolakan lewat Aksi Rakyat

Ilustrasi pasukan TNI. (Foto: dok. TNI AD)

Jakarta, NU Online

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi perbincangan publik karena pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilakukan secara sembunyi-sembunyi.


Revisi UU TNI sempat tidak tercantum dan ditetapkan DPR RI di dalam 41 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 pada 19 November 2024.


Revisi UU TNI kembali masuk prolegnas prioritas 2025 usai diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 sebagai inisiatif pemerintah. Kemudian disetujui DPR RI sebagai prolegnas prioritas 2025 lewat rapat paripurna pada 18 Februari 2025.


Revisi UU TNI Dianggap Bermasalah

Desas-desus DPR RI mengesahkan Revisi UU TNI memancing banyak pihak yang mengkaji isi dan substansinya.


Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi'i Alielha atau Savic Ali menilai Revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI, meskipun dalam skala yang lebih terbatas dibandingkan era Orde Baru.


"TNI punya peran di luar wilayah keamanan negara itu artinya dwi fungsi TNI, walaupun dwifungsi yang lebih terbatas, tidak sama persis dengan zaman Orba," kata Savic saat ditemui NU Online pada 14 Maret 2025.


Amnesty Internasional Indonesia pernah meminta agar pembahasan Revisi UU TNI dihentikan. Amnesty menilai, jika disahkan maka akan muncul polemik baru yakni Dwifungsi TNI.


Usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif menjadi isu yang sangat kontroversial karena dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.


Hal ini dapat dilihat dalam usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengusulkan penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.


Amnesty menilai, penambahan frasa tersebut sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI.


Revisi UU TNI juga memuat usulan penghapusan larangan berbisnis bagi anggota TNI. Menurutnya, ketentuan ini merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi di tubuh TNI.


Prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya yaitu pertahanan, bukan berbisnis. Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit.


Lebih lanjut, Amnesty menilai bahwa di dalam usulan perubahan Pasal 65 ayat 2 UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, bertentangan dengan semangat dan agenda reformasi TNI tahun 1998.


Reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.


Saat itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga mendesak agar DPR RI segera menghentikan seluruh proses pembahasan Revisi UU TNI yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak partisipatif


"DPR mengakomodir seluruh aspirasi dan tuntutan publik yang menolak sejumlah substansi di dalam RUU TNI terkait potensi kembalinya Dwifungsi ABRI," tulis ICW.


DPR Tetap Sahkan Revisi UU TNI

DPR resmi mengesahkan Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU lewat Sidang Paripurna di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 20 Maret 2025. Kendaraan baracuda terlihat di sekitar Gedung DPR RI untuk mengamankan jalannya Sidang Paripurna.


“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju. Terima kasih,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh anggota DPR peserta sidang dan dijawab setuju.


Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa perubahan undang-undang ini berdasar pada nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia dan hukum.


"Kami menegaskan Perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, tetap berdasar pada nilai Demokrasi, Supremasi Sipil, HAM, serta sesuai memenuhi ketentuan Hukum Nasional dan Hukum Internasional," ucap Puan saat jumpa pers usai pengesahan Revisi UU TNI.


Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai perwakilan pemerintah mengatakan bahwa pembahasan Revisi UU TNI sangat maraton namun penuh keakraban dan persaudaraan.


"Pembahasan RUU tentang TNI, antara Pemerintah dengan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan konstruktif, namun penuh keakraban dan persaudaraan," jelasnya.


Demo Tolak Revisi UU TNI

Pada saat yang sama, massa aksi mulai berdatangan untuk menolak pengesahan RUU TNI. Bahkan, massa aksi juga berhasil menjebol pagar besi di Sebelah Kanan Depan Pintu Utama Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2025, pukul 17.50 WIB.


Saat itu, terdengar dari mobil komando, massa aksi berteriak akan terus mencoba masuk dengan beragam cara, yakni menarik pintu dengan tambang dan mendobrak menggunakan batu besar.


Tak hanya di Jakarta, massa aksi juga melakukan demonstrasi yang berakhir dengan bentrokan dan kericuhan di Kota Bandung, Jawa Barat.


Unjuk rasa yang awalnya berjalan damai di depan Kantor DPRD Jawa Barat pada 20 Maret 2025 berubah drastis pada hari kedua, 21 Maret 2025.


Sore harinya, sekelompok massa berpakaian hitam melempar bom molotov ke Gedung DPRD sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Kembalikan TNI ke Barak" dan "Tolak UU TNI."


Kerusuhan serupa juga terjadi di Malang, Jawa Timur pada 20 Maret 2025. Massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPRD Kota Malang terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga terjadi kebakaran akibat lemparan molotov.


Sebelumnya, di media sosial juga ramai perbincangan mengenai aksi unjuk rasa di Kota Manado, Sulawesi Utara. Aksi mahasiswa menolak revisi UU TNI diwarnai saling dorong dengan polisi di atas truk dinas milik Polda Sulut. Kericuhan juga terjadi di depan mobil polisi, di mana beberapa mahasiswa terlibat bentrok dengan aparat.


Gugatan UU TNI di MK

Beberapa kelompok masyarakat sipil melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang UU TNI. Gugatan itu bernomor 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025.


Meski begitu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memutuskan tidak menerima lima permohonan uji formil tersebut. Melansir draf putusan Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa MK menilai para pemohon tidak mampu menjelaskan secara jelas hubungan antara potensi kerugian yang mereka alami dengan dugaan pelanggaran konstitusi dalam proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025.


Saldi menambahkan, para pemohon yang mengaku sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa mengeluhkan kesulitan mengakses informasi tentang proses penyusunan UU tersebut. Namun keluhan itu tidak didukung dengan penjelasan dan bukti bahwa mereka pernah melakukan upaya nyata atau aktif, seperti mengikuti seminar, diskusi, atau menyampaikan pendapat secara langsung dalam proses pembentukan UU TNI tersebut.


Gugatan juga berlanjut dengan nomor perkara 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.


Saat itu, Guru besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti mengungkapkan bahwa pengesahan RUU TNI melanggar prosedur pembentukan UU.


Mengutip Charles G Howard dan Robert Summers, Prof Susi menjelaskan bahwa prosedur merupakan jantung hukum yang meliputi prosedur legislatif, administratif, dan yudisial.


"Prosedur pembentukan Undang-Undang menjadi bagian dari substansi konstitusi karena berfungsi sebagai parliamentary constraint dan the limited government. Dalam pengujian ini, Mahkamah tidak hanya menilai hasil, tetapi juga cara pencapaiannya," katanya sebagai ahli nomor 69/PUU-XXIII/2025 dan 75/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 7 Juli 2025.


Selain itu, Prof Susi menganggap Revisi UU TNI melanggar prinsip demokrasi, kepatuhan terhadap prinsip negara, HAM, serta prinsip-prinsip pelengkap. Prinsip pelengkap seperti kebutuhan, hukum berbasis bukti, keterbukaan, partisipasi, inklusivitas, dan perencanaan legislasi yang terorganisasi.


Meski begitu, MK menolak permohonan uji formil terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Selain persoalan kedudukan hukum, MK menyatakan pembahasan perubahan UU TNI sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hak konstitusional. Putusan kali ini dikhawatirkan berdampak pada demokrasi ke depan, kata ahli hukum.


"Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan UU 3/2025 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, UU 3/2025 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim MK, Guntur Hamzah, ketika membacakan pertimbangan pada 17 September 2025.


"Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menilai dan menyatakan dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjutnya.


Namun putusan 81/PUU-XXIII/2025 diwarnai dissenting opinion, terdapat empat hakim yang berbeda pendapat yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang