Nasional

Keluarga Korban Gugat UU Peradilan Militer, Minta TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Pengadilan Umum

NU Online  ·  Kamis, 8 Januari 2026 | 13:00 WIB

Keluarga Korban Gugat UU Peradilan Militer, Minta TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Pengadilan Umum

Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Haekal Attar)

Jakarta, NU Online

Dua pemohon dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Eva Meliani br Pasaribu, anak almarhum wartawan Rico Sampurna Pasaribu, dan Lenny Damanik, ibu dari MHS, menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).


Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon Irvan Saputra menyampaikan petitum permohonan agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 9 ayat (1), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Khusus Pasal 9 ayat (1), Irvan menjelaskan bahwa pemohon meminta agar kewenangan Peradilan Militer dimaknai secara terbatas, yakni hanya untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang dipersamakan sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.


Selain itu, pemohon juga meminta MK memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujar Irvan di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Enny Nurbaningsih.


Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa pengaturan yang membuka ruang impunitas bagi prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak serius pada melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.


“Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan anggota militer merupakan tindak pidana umum, telah menempatkan supremasi militer di atas supremasi sipil. Ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional,” ujarnya.


Syamsu juga mengungkapkan bahwa dualisme yurisdiksi hukum muncul akibat ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 yang memberikan kedudukan khusus kepada anggota TNI aktif sebagai justisiabel Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.


“Pengkhususan tersebut melahirkan impunitas bagi anggota TNI. Hanya karena statusnya sebagai prajurit, mereka menjadi kebal terhadap ketentuan pidana yang seharusnya menjadi kewenangan Peradilan Umum,” jelasnya.


Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan agar para pemohon memperkuat pembuktian terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi serta kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.


Ia menilai argumentasi yang disampaikan pada dasarnya sudah cukup baik, namun masih memerlukan penguatan berupa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa peristiwa yang didalilkan benar-benar terjadi.


“Beberapa narasi yang saudara sampaikan perlu didukung dengan bukti untuk menunjukkan bahwa peristiwa itu memang terjadi, karena ini mengarah pada kedudukan hukum yang bersifat faktual,” ujarnya.


Guntur juga menilai pengujian terhadap Pasal 9 UU Peradilan Militer memiliki aspek legal standing yang relatif kuat. Namun, pengujian terhadap pasal-pasal lainnya masih memerlukan pendalaman argumentasi hukum.


“Memang saya memahami maksud saudara, bahwa jika Pasal 9 dinyatakan inkonstitusional bersyarat, maka pasal-pasal lain menjadi konsekuensinya. Namun, argumentasi keterkaitan itu masih perlu diperkuat,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang