Nasional

KH Ma'ruf Amin Nilai Keputusan Musyawarah Kubro di Lirboyo Utamakan Kemaslahatan Jam'iyah

NU Online  ·  Ahad, 21 Desember 2025 | 20:00 WIB

KH Ma'ruf Amin Nilai Keputusan Musyawarah Kubro di Lirboyo Utamakan Kemaslahatan Jam'iyah

Mustasyar PBNU KH Maruf Amin saat hadir secara daring dalam Musyawarah Kubro Sesepuh dan Mustasyar NU di Lirboyo, pada Ahad (21/12/2025). (Foto: NU Online/Naufa)

Kediri, NU Online

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma’ruf Amin menilai keputusan Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, sebagai langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip dasar Nahdlatul Ulama.


Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan komitmen kuat untuk mendahulukan kemaslahatan jam’iyah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.


“Saya melihat bahwa keputusan Musyawarah Kubro dari wilayah dan cabang-cabang itu sudah sangat tepat,” ujar KH Ma’ruf Amin saat menyampaikan pandangannya di hadapan forum secara daring, Ahad (21/12/2025).


Ia menegaskan, pertimbangan utama dalam keputusan tersebut adalah menjaga kemaslahatan NU sebagai jam’iyyah. Prinsip ini, kata Kiai Ma'ruf, merupakan fondasi utama dalam tradisi keulamaan NU.


“Pertama, karena keputusan itu sesuai dengan prinsip mendahulukan kemaslahatan jam’iyyah daripada kemaslahatan pribadi dan kelompok,” tegasnya.


Selain itu, KH Ma’ruf Amin menyebut keputusan Musyawarah Kubro juga sejalan dengan khittah dan tradisi Nahdliyah yang diwariskan para muassis (pendiri) NU.


Ia menjelaskan bahwa cara berpikir, bersikap, dan menetapkan keputusan dalam NU selalu berpijak pada musyawarah dan mufakat.


“Khittah Nahdliyah itu adalah apa yang dilakukan para muassis, ucapannya, perbuatannya, gerakannya, cara berpikirnya, dan cara menetapkan sesuatunya, yaitu musyawarah dan mufakat,” jelas Kiai Ma'ruf


Menurutnya, mekanisme organisasi NU telah diatur secara jelas melalui keputusan-keputusan muktamar. Karena itu, setiap langkah organisasi harus tunduk pada tatanan (nizham) jam’iyah yang telah disepakati.


“Sebelum menetapkan Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar, terlebih dahulu ditetapkan nizhamul jam’iyah. Karena itu, Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar tidak boleh membuat aturan-aturan yang bertentangan dengan nizhamul jam’iyah,” tegasnya.


Kiai Ma’ruf juga mengingatkan bahwa kondisi NU saat ini menghadapi bahaya yang nyata, yakni perpecahan internal. Karena itu, langkah penyelesaian harus segera diambil melalui jalan yang benar secara organisasi.


“Sekarang ini NU menghadapi bahaya yang jelas, yaitu perpecahan di dalam tubuh Nahdlatul Ulama. Itu harus segera dihilangkan,” ujarnya.


Ia menilai jalan keluar yang dipilih Musyawarah Kubro yakni mendorong islah dan menyiapkan penyelenggaraan muktamar secara bersama merupakan pilihan yang paling maslahat demi menjaga keutuhan NU.


“Caranya yaitu tepat yang dipilih oleh bapak-bapak sekalian: islah dan menyelenggarakan muktamar secara bersama, supaya nanti pengurus ini berakhir husnul khatimah,” lanjutnya.


Namun, Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa apabila islah tidak dapat terwujud, maka mandat kepemimpinan harus dikembalikan secara legowo kepada pemberi mandat, yakni pengurus wilayah dan cabang.


“Kalau tidak bisa, maka harus dengan legowo dan dengan ridha menyerahkan mandat yang telah diberikan oleh muktamar. Kalau tidak bisa, maka terpaksa harus diambil kembali mandat itu oleh wilayah dan cabang sebagai pemberi mandat,” tegasnya.


Ia menyampaikan apresiasi atas ketegasan Musyawarah Kubro yang disertai batas waktu yang jelas dalam setiap tahapan keputusan.


“Itu putusan yang tepat, dan yang saya kagum, dipakai waktu-waktu yang sudah ditentukan,” pungkasnya


Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo telah menetapkan 3 poin utama. 


Pertama, memohon agar kedua belah pihak melakukan islah dengan batas waktu selambat-lambatnya 3 hari terhitung sejak hari ini Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12:00 WIB.


Kedua, jika tidak ditemukan kesepakatan untuk islah maka kedua belah pihak menyerahkan mandat kepada Mustasyar untuk membentuk panitia Muktamar yang netral dengan batas waktu paling lama 1 Hari ke depan terhitung sejak batas akhir islah.


Ketiga, jika opsi satu dan dua tidak terpenuhi, maka para peserta sepakat untuk mencabut mandat dan mengusulkan peyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) akan dilakukan berdasarkan kesepakatan PW/PC yang hadir. Adapun waktunya, paling lambat sebelum Rombongan Haji Indonesia kloter pertama diberangkatkan.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang