Nasional

Kuasa Hukum Nilai Sidang Delpedro dkk adalah Peradilan Paling Berbahaya karena Adili Pikiran Kritis

NU Online  ·  Selasa, 16 Desember 2025 | 22:30 WIB

Kuasa Hukum Nilai Sidang Delpedro dkk adalah Peradilan Paling Berbahaya karena Adili Pikiran Kritis

Sidang perdana aktivis tahanan politik, Delpedro Marhaen dkk, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (16/12/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Delpedro Marhaen dkk melakukan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial Instagram yang berkaitan dengan demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 lalu. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).


Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut unggahan-unggahan itu berasal dari sejumlah akun Instagram berbasis pelajar dan mahasiswa yang dikelola para terdakwa.


Delpedro Marhaen disebut sebagai penanggung jawab akun @lokataru_foundation, Muzaffar Salim mengelola akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein mengelola akun @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar mengelola akun @aliansimahasiswapenggugat.


Atas tindakan tersebut, jaksa penuntut umum menjerat Delpedro dkk dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kuasa hukum Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal menilai bahwa persidangan terhadap Delpedro dkk sebagai persidangan yang paling berbahaya di dunia.


Menurutnya, perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan peradilan yang mengadili pikiran kritis warga negara terhadap penyelenggara negara.


“Surat dakwaan dari persidangan tadi, kami mencermati bahwa ini adalah persidangan atau peradilan atau kasus yang paling berbahaya di dunia. Kasus yang paling berbahaya di dunia itu bukan kasus narkotika tapi kasus yang mengadili pikiran dan isi dakwaan tadi mengadili pikiran-pikiran setiap orang yang kritis kepada pemerintah,” ujar Maruf.


Ia juga menilai dakwaan jaksa hanya bersifat insinuatif dan penuh tuduhan terselubung. Menurutnya, tidak ada kejahatan yang nyata, melainkan konstruksi dakwaan yang disusun dari rangkaian unggahan media sosial yang ditafsirkan secara dipaksakan.


Lebih lanjut, Maruf menegaskan bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi dalam dakwaan tersebut. Ia menyebut perkara ini sebagai peradilan politik yang menargetkan pikiran kritis, partisipasi publik, serta ekspresi kritik terhadap kebijakan pemerintah dan parlemen.


“Mereka mengorkestrasikan banyak hal terkait dengan postingan-postingan, tapi ada satu kejadian yang kemudian itu sangat masif memicu kemarahan publik. Satu hal yaitu kematian Almarhum Affan Kurniawan. Ada tidak itu disampaikan di surat dakwaan? Tidak ada. Tapi kenapa hal-hal yang lain yang sifatnya adalah ekspresi kritis, itulah yang kemudian diadili Jaksa Penuntut Umum,” katanya.


“Fakta penting itu tidak ada dalam dakwaan, sementara ekspresi-ekspresi kritis justru yang diadili,” tambahnya.

Maruf Bajammal (tengah), kuasa hukum Delpedro Marhaen. 

Ia menilai dakwaan jaksa tidak hanya buruk, tetapi juga berbahaya karena berpotensi menyesatkan proses peradilan dan majelis hakim. Meski demikian, Maruf menegaskan bahwa persidangan terbuka menjadi ruang untuk mengawal perkara ini secara bersama-sama.


“Karena yang diadili dalam perkara ini adalah pikiran, jika dibiarkan hal tersebut jelas tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu, proses ini harus terus dilawan dan dikawal,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang