Kekerasan terhadap anak masih menjadi fenomena yang terus mengemuka, ditandai dengan meningkatnya kasus demi kasus dalam setiap tahunnya. Data dari Komisi Perlingunan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia tahun 2017 mencapai 477 kasus. Beberapa kasus di antaranya berkaitan erat dengan eksploitasi anak, child labour, bullying, pelecehan seksual dan syber crime. Kasus kekerasan yang terjadi masih mendominasi yaitu sampai mencapai 116 kasus pada tahun 2018.
Data tersbeut menunjukkan bahwa banyak anak-anak di Indonesia yang mendapatkan perilaku kekerasan baik dari lingkungan dekat (orang tua, saudara kandung, dan keluarga) maupun lingkungan luar (teman,sebaya, sekolah, tetangga).
Maraknya tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi pada masyarakat Kabupate Sinjai, namun hal ini jarang sekali dilaporkan kepada pihak berwenang karena faktor keluarga ekonomi dan budaya. Selain itu kurangnya lembaga yang bisa mewadahi permasalahan tersebut di dalam masyarakat.
Salah satu indikasi terjadinya banyak kekerasan terhadap anak adalah kurangnya pengetahuan orang tua mengenai pola pengasuhan. Kegagalan keluarga dalam melaksanakan tanggung jawab pengasuhan disertai lemahnya program pemerintah dalam membantu memberdayakan keluarga tersebut untuk mengasuh dan melindungi anak, yang dikhawatirkan akan menyebabkan anak berbeda dalam kondisi rentan dan berisiko mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya.
Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyiapkan program unggulan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk mengatasi masalah ini. Program Puspaga) ini menarik untuk diamati khususnya persepsi msyarakat sejak adanya inisiasi pembentukan Puspaga di berbagai daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong upaya peningkatan kualitas pendidikan keluarga secara profesional baik berupa bimbingan konseling, psikologi, konselor keluarga terhadap peningkatan kapasitas orang tua/keluarga dalam pengasuhan secara memadai.
Sementara itu, Puspaga di Kabupaten Sinjai untu menanggulangi kekerasan anak telah telaksana di antarnya kasus yang ditangani pada tahun 2018 adalah perilaku fisik terhadap anak, kekerasan seksual anak usia 7 tahun, kekerasan di sekolah, dengan jumlah pengaduan 18 klien. Keterangan ini menunjukkan bahwa program ini telah terimplementasikan di Kabupaten Sinjai sekalipun belum terlaksana secara baik dan optimal.
Harmilawati dan Nirwana, dosen dan peneliti dari IAI Muhammadiyah Sinjai melakukan penelitian berjudul Pengaruh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) terhadap Pencegahan Kekerasan Anak di Kabupaten Sinjai. Penelitian dilakukan berkat bantuan dukungan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Dit PTKI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI tahun anggaran 2018.
Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui gambaran umum pelaksanaan program Puspaga di Kabupaten Sinjai, dan untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pengaruh kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sinjai. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan yaitu, bagaimana gambaran umum, bentuk kekerasan, serta pengaruh Puspaga dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sinjai?
Puspaga merupakan suatu bentuk program layanan pencegahan di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) sebagai wujud kepedulian negara dalam meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga melalui program pendidikan atau pengasuhan, keterampilan menjadi orang tua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga maupun pelayanan program konseling bagi anak dan keluarga. Di mana Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menginisiasi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dengan jumlah mencapai 18, yaitu di dua Provinsi dan 16 Kabupaten/Kota minimal satu Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Metode peneliti dalam penelitian ini mengunakan metode kuantitaif, yaitu mengkorelasikan sebab dan akibat antara keadaan pertama dengan yang kedua yang selalu terdapat sebab akibat. Keadaan pertama diperkirakan menjadi penyebab keadaan kedua. Sedangkan pertama berpengaruh terhadap yang kedua. Pada umumnya, metode dan jenis penelitian ini dikenal dengan penelitian pengaruh. Jenis penelitian ini adalah penelitian korelasional dengan deskriptif kuantitaif.
Penelitian deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variable mandiri, baik satu variable atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variable yang lain. Penelitian deskriptif dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran dan keterangan-keterangan mengenai pengaruh Puspaga terhadap upaya pencegahan kekerasan anak di Kabupaten Sinjai.
Sementara itu, metode teknis analisis data dalam penelitian ini model interaktif Miles dan Hubermas yakni analisis data dilakukan saat pengumpulan data berlangsung, dan setelah pengumpulan data dalam periode tertentu. Penelitian ini dilaksanakan dan dilakukan di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kabupaten Sinjai, Jalan H Abdul Latief, Kecamatan Sinjai Utara. Sedangkan waktu penelitin ini ditempuh dari bulan Oktober sampai bulan Desember tahun 2018.
Manfaat dari pada penelitian ini yaitu dapat memberikan sumbangsih pemikiran terhadap pengembangan pemikiran melalui penelitian yang relevan, baik secara teoritis dan praktis dalam wacana tindakan preventif dan perlindungan anak dari kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat Sinjai. Secara akademik, penelitian ini memberikan manfaat sebagai salah satu sumber referensi dalam memberikan persepsi sosial kultural masyarakat khususnya peran pembelajaran keluarga dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Selanjutnya secara praktis, penelitian ini memberikan manfaat terhadap pelaksanaan program Puspaga, khususnya di Kabupaten Sinjai dalam mengedukasi masyarakat dalam mencegah kekerasan pada anak.
Hasil dari penelitin ini dimulai sejak empat bulan pertama di awal sosialisasi dengan mendatangi sekolah-sekolah, sharing melalui media masa maupun elektronik, mengadakan pelatihan-pelatihan, serta bersosialisasi di majelis taklim. Kemunculan Puspaga di tengah-tengah masyarakat Sinjai diharapkan mampu membawa angin segar mengingat angka kekerasan dewasa ini mencapai tarif yang memperihatinkan.
Dengan keberadaan Puspaga memberikan layanan yang fokus pada keluarga yang meliputi ayah, ibu, dan anak. Puspaga menawarkan solusi kepada masyarakat Sinjai yang sekiranya mengalami kasus yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.
Sedangkan masalah yang telah diselesaikan oleh Puspaga sampai saat ini yaitu perceraian, pengabaian, bullying, perkelahian, serta kenakalan remaja. Sedangkan kasus yang belum terselesaikan sampai penelitian ini dilakukan adalah persoalan pencabulan.
Sementara itu dalam perkara penecegahan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sinjai, secara jumlah presentasi peran Puspaga berada pada presentasi sedang yakni sebesar 66,67 persen. Sedangkan pada kategori tinggi diperoleh angka sebesar 0 persen dan pada kategori rendah sebesar 33,33 persen.
Berdasarkan hasil analisis deskriptif mengenai kekerasan anak di Kabupaten Sinjai dari 17 klien yang menjadi sampel peneliti, diperoleh hasil bahwa 64,71 peren kekerasan anak berada pada kategori sedang, sedangkan pada kategori rendah sebesar 23,53 persen, dan kategori tinggi sebesar 11,76 persen. Dengan begitu kehadiran Puspaga terhadap pencegahan kekerasan pada anak sangat berpengaruh signifikan di Kabupaten Sinjai dnegan besaran pengaruhnya sebesar 98,7 persen.
Rekomendasi dalam peneitian ini yaitu terdapat beberapa poin yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Sinjai yang membawahi Puspaga, di antaranya lebih gencar dalam mensosialisasikan keberadaan Puspaga sebagai wadah konsultasi keluarga. Dengan dikenal secara meluas program Puspaga maka dapat diharapkan bentuk kekerasan anak yang terjadi di Kabupaten Sinjai menurun bahkan tidak ada sama sekali kasus kekerasan yang terjadi pada anak.
Penulis: Ono Rusyono
Editor: Kendi Setiawan