Polisi Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pelaku Merasa Sendiri dan Tak Punya Tempat Mengadu
NU Online · Rabu, 12 November 2025 | 09:30 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Polda Metro Jaya mengungkap dugaan motif di balik aksi peledakan bom rakitan yang terjadi di lingkungan Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025). Pelaku yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) diduga bertindak atas dorongan emosional dan merasa terisolasi dari lingkungan sekitarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pelaku merupakan siswa aktif SMAN 72 Jakarta yang bertindak secara mandiri tanpa keterkaitan dengan jaringan teror mana pun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif, bertindak secara mandiri, dan tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu,” ujarnya dalam di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Asep menambahkan, pelaku dikenal sebagai pribadi yang tertutup, jarang bergaul, dan memiliki ketertarikan terhadap konten kekerasan serta hal-hal ekstrem.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menduga, kondisi psikologis dan perasaan terisolasi menjadi pemicu utama aksi berbahaya tersebut.
“Dorongannya seperti merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungannya sendiri dan di sekolah,” ujarnya.
Iman menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif dan kondisi psikologis pelaku.
“Sejalan dengan itu, kami selalu mengedepankan juga terhadap pemulihan, baik itu pemulihan kesehatan maupun pemulihan kondisi psikologis dari para korban,” ujarnya.
Proses hukum tetap perhatikan hak anak
Iman menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan analisis Laboratorium Forensik Polri, penyidik menduga terdapat unsur pelanggaran hukum.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya bersama-sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjamin bahwa proses penegakan hukum ini benar-benar memperhatikan hak mereka.
Pendampingan hukum dan penguatan sekolah ramah anak
Sementara itu, Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah memastikan, lembaganya memberikan pendampingan hukum bagi pelaku yang masih berstatus anak.
“Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adalah pendampingan hukum dalam seluruh tahap atau proses pemeriksaan persidangan nanti,” ujarnya.
Margaret menegaskan, pendampingan terhadap ABH dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan. Ia menyebut bahwa perlakuan terhadap ABH tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana hukum.
Selain pendampingan hukum, KPAI juga menyoroti pentingnya penguatan program sekolah ramah anak dan perhatian terhadap kesehatan mental di lingkungan pendidikan.
“Di satuan pendidikan mesti dipastikan bahwa anak-anak di sana bisa belajar, bisa berinteraksi, dan tidak mendapatkan kekerasan. Harus mampu dipastikan seperti itu,” tuturnya.
Ia menilai, kasus ledakan ini menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian terhadap kesehatan mental peserta didik.
“Yang berada di satuan pendidikan, tidak boleh abai terkait kesehatan mental anak-anak dan tidak boleh hanya fokus pada kegiatan belajar, tetapi juga perlu melakukan perhatian atau pengawasan terkait aktivitas anak ketika di luar jam belajar,” ucapnya.
Margaret menambahkan, dukungan keluarga dan lingkungan sekitar menjadi kunci dalam mencegah tindakan serupa.
“Kita selalu menyampaikan, mari melakukan upaya penguatan pengawasan kepada aktivitas anak-anak kita tidak hanya di dunia nyata tapi juga termasuk di dunia siber atau media sosial,” tegasnya.
Kondisi pelaku sudah dipindahkan ke RS Polri
Direktur Utama Rumah Sakit Islam Cempaka Putih Pradono Handojo, membenarkan bahwa terduga pelaku sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri.
“Telah terjadi pemindahan ke Rumah Sakit Polri, maka saya bisa mengonfirmasi bahwa terduga pelaku sudah tidak dirawat di sini lagi,” ujarnya.
Menurut Pradono, sebelum dipindahkan, pelaku sempat menjalani perawatan sementara di RSI Cempaka Putih. “Sempat menginap semalam, dibersihkan luka-lukanya, kemudian diperban dan dirawat inap. Pada waktu dipindahkan, kondisinya transportable, artinya dalam waktu pemindahan satu jam tidak mengancam jiwa,” jelasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua