TAUD Nilai Jaksa Abaikan Substansi Eksepsi Aktivis Delpedro Marhaen dkk
NU Online · Senin, 29 Desember 2025 | 20:30 WIB
Sidang Tahanan Politik yang beragenda bantahan Jaksa atas eksepsi korban Kriminalisasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/12/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Gemma Gita Persada menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat, seluruh keberatan yang diajukan dalam eksepsi para terdakwa perkara tahanan politik Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar telah menyentuh materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan utama.
“Pada intinya jaksa meminta agar perkara ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Jaksa menilai apa yang kami sampaikan dalam eksepsi adalah materi yang harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujar Gemma usai Sidang Tahanan Politik yang beragenda bantahan Jaksa atas eksepsi korban Kriminalisasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Gemma menilai jaksa telah mengabaikan peran substansialnya sebagai aparat penegak hukum. Menurutnya, jaksa terlalu menitikberatkan pendekatan formalistik dan hanya meneruskan berkas perkara dari kepolisian tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan hak asasi terdakwa.
“Kami melihat jaksa hanya mengambil berkas dari kepolisian lalu membawanya ke persidangan dan mengikuti alur yang sejak awal sudah didesain. Mereka luput melihat aspek perampasan kemerdekaan yang dialami para terdakwa, yang telah ditahan selama berbulan-bulan,” katanya.
Gemma menjelaskan, aspek perampasan kemerdekaan tersebut menjadi inti eksepsi yang diajukan TAUD. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi majelis hakim untuk segera memutus eksepsi, apakah diterima atau ditolak, tanpa harus menunggu pemeriksaan pokok perkara.
“Kami menilai pengesampingan hal ini oleh kejaksaan merupakan bentuk kesesatan berpikir aparat penegak hukum yang seharusnya bisa bertindak lebih progresif,” tegasnya.
Selain mengkritik jaksa, Gemma juga menyayangkan sikap Majelis Hakim dalam jalannya persidangan. Ia menilai majelis tidak menutup sidang secara patut dan tidak memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pendapat mereka di akhir sidang.
“Para terdakwa ingin menyampaikan hal-hal yang menurut mereka penting terkait tanggapan jaksa, namun tidak diberikan kesempatan. Majelis Hakim justru meninggalkan ruang sidang tanpa menutup sidang secara patut,” ujarnya.
Menurut Gemma, ruang sidang seharusnya menjadi forum untuk menjamin kesetaraan antara terdakwa dan pihak lain yang berperkara serta menjadi ruang pencarian keadilan.
“Tindakan hakim yang walk out seperti itu adalah bentuk ketidakbijaksanaan yang sangat kami sayangkan,” tambahnya.

Senada, perwakilan TAUD lainnya, Sekar Banjaran Aji menyatakan bahwa tanggapan jaksa justru memperkuat argumentasi tim penasihat hukum. Ia menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menjawab substansi eksepsi yang diajukan.
“Padahal, dari hal-hal yang tidak dapat dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terlihat bahwa dakwaan ini benar-benar bersifat obscure, tidak jelas, dibuat-buat, dan pada dasarnya hanya mengamini apa yang telah disampaikan oleh polisi dalam proses penyidikan sebelumnya,” ujarnya.
Sekar menekankan kondisi tersebut semakin menguatkan keyakinan tim advokasi bahwa dakwaan terhadap para terdakwa seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
“Kini publik menanti, Apakah hakim benar-benar bijaksana dan apakah hakim benar-benar ada mengetuk palunya untuk keadilan dan untuk demokrasi Indonesia,” pungkas Sekar.
Terpopuler
1
PBNU Kembali Guyub, Sepakat Bersama Sampai Akhir Kepengurusan
2
PBNU Adakan Silaturahmi Syuriyah-Tanfidziyah di Kediaman Rais Aam Hari Ini
3
Silaturahmi PBNU di Kediaman Rais Aam, Pengurus Mulai Berdatangan
4
Silaturahmi Syuriyah-Tanfidziyah PBNU, Gus Yahya: Pokoknya Kembali Bersama Seperti Semula
5
Kasus Dugaan Mark Up Anggaran MBG, Ini Pandangan Islam tentang Dana Publik
6
Ansor Aceh Ajak Semua Pihak Jaga Kekondusifan Pascainsiden Warga dengan Aparat Gabungan TNI-Polri
Terkini
Lihat Semua