Tolak Keterangan Saksi, Penasihat Hukum Nilai Tak Ada Unsur Hasutan dalam Video Laras Faizati
NU Online · Selasa, 6 Januari 2026 | 15:30 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati Khaerunnisa, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak membuktikan adanya unsur hasutan maupun provokasi sebagaimana didakwakan kepada kliennya. Karena itu, tim kuasa hukum menyatakan menolak seluruh keterangan saksi di persidangan.
Penasihat hukum Laras Said Niam menjelaskan bahwa saksi pelapor Muhammad Lutfi memberikan keterangan di bawah sumpah dan mengakui telah dua kali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, menurut Niam, saksi menyatakan dirinya tidak terhasut oleh foto maupun video yang diunggah Laras.
“Saksi menjelaskan bahwa unggahan Instagram Story terdakwa tidak muncul di lini masa akun Instagram miliknya, melainkan ditemukan melalui fitur explore dengan kata kunci yang sedang viral. Saksi menyatakan tidak terhasut oleh foto maupun video yang diunggah terdakwa,” ujar Niam saat membacakan pleidoi Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Niam menyampaikan bahwa keterangan saksi Muhammad Lutfi dinilai berubah-ubah serta banyak mengandung pendapat dan asumsi, baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan.
Selain itu, keterangannya dinilai tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya, sehingga tim penasihat hukum menyatakan keberatan dan menolak seluruh keterangan saksi tersebut di hadapan majelis hakim.
“Saksi juga mengakui tidak memahami caption berbahasa Inggris yang digunakan terdakwa dan menerjemahkannya dengan bantuan Google Translate. Ia menyebutkan bahwa unggahan Instagram Story tersebut ditandai dengan lokasi tertentu dan saksi menyerahkan empat barang bukti berupa tangkapan layar unggahan terdakwa kepada penyidik,” paparnya.
Selain saksi Lutfi, Niam juga memaparkan keterangan saksi Hendret yang diperiksa di Mabes Polri pada 29 Agustus 2025, bertepatan dengan hari pelaporan oleh Lutfi. Hendret membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP dan menyatakan dirinya bekerja sebagai admin media sosial di LSM KPMH dengan tugas menjaga keamanan serta kepentingan masyarakat Indonesia.
“Saksi menyebutkan melihat empat unggahan Instagram Story terdakwa yang berbeda-beda. Akun terdakwa diketahui bersifat publik, meskipun saksi mengaku tidak memahami perbedaan akun privat dan akun publik. Saksi juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengikuti akun terdakwa dan mengetahui unggahan tersebut dari saksi Lutfi,” jelas Niam.
Lebih lanjut, Niam mengatakan bahwa saksi Hendret mengaku menyerahkan empat barang bukti berupa tangkapan layar unggahan terdakwa kepada penyelidik. Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui apakah demonstrasi di depan Mabes Polri berkaitan dengan unggahan tersebut serta menegaskan tidak terprovokasi oleh unggahan Laras.
“Saksi menegaskan tidak mengetahui apakah demonstrasi di depan Mabes Polri berkaitan dengan unggahan terdakwa dan menyatakan tidak terprovokasi oleh unggahan tersebut,” tambahnya.
Atas dasar itu, Niam menilai keterangan saksi Hendret juga sarat dengan pendapat dan asumsi, serta tidak sinkron antara keterangan dalam BAP dan di persidangan maupun dengan keterangan saksi lainnya. Tim kuasa hukum pun menyatakan keberatan dan menolak seluruh keterangan saksi Hendret di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, penasihat hukum Laras lainnya, Uli Arta, membacakan pleidoi dari perspektif teori hukum feminis Katherine Beckett. Ia menjelaskan bahwa dalam pandangan feminis, negara dan hukum tidak pernah sepenuhnya netral karena kerap merefleksikan serta mereproduksi kepentingan kelompok laki-laki sebagai pihak yang dominan.
“Ketika perempuan memilih bersuara dan melawan sistem yang menindas, baik terhadap masyarakat secara umum maupun terhadap perempuan secara khusus, tindakan tersebut merupakan kritik dan ekspresi simbolik yang sah untuk menuntut hukum agar berpihak pada keadilan yang substantif, bukan sekadar mempertahankan netralitas semu,” ujar Uli.
Uli juga menyinggung pengalaman filosofis kelas perempuan yang lahir dari posisi perempuan dalam persilangan tubuh, relasi sosial, dan kekuasaan. Dalam kerangka itu, realitas politik, termasuk kekerasan negara, tidak dipahami sebagai konsep abstrak, melainkan sebagai pengalaman yang meresap dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan demikian, keadilan tidak boleh berhenti pada penerapan hukum secara formal, tetapi harus sungguh-sungguh menghadirkan keadilan yang hidup dalam pengalaman manusia, terutama mereka yang mengalami keberlindasan dan kekerasan,” jelasnya.
Selain itu, Uli menekankan pentingnya judicial activism dalam memeriksa perkara, yakni sikap hakim yang tidak hanya membaca teks hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial serta nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk perlindungan terhadap hak kebebasan berekspresi.
“Sehingga setiap keputusan dapat menjamin bahwa individu tidak dihukum semata-mata karena menyuarakan pendapat atau mengekspresikan kritik terhadap kebijakan publik yang tidak adil. Dengan demikian, hakim menjadi garda terakhir dalam menyeimbangkan pendekatan hukum dan perlindungan hak asasi, serta memastikan kebebasan berekspresi tetap dihormati sebagai hak konstitusional,” terang Uli.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua