Nasional

Aksi Solidaritas Partai Buruh di PN Jakpus Serukan Perlindungan Kebebasan Berekspresi

NU Online  ·  Kamis, 8 Januari 2026 | 16:00 WIB

Aksi Solidaritas Partai Buruh di PN Jakpus Serukan Perlindungan Kebebasan Berekspresi

Aksi Solidaritas bertajuk Bebaskan Kawan-Kawan Kami Tahanan Politik Aksi Agustus 2025 yang digelar Partai Buruh di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026). (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Partai Buruh menggelar Aksi Solidaritas bertajuk Bebaskan Kawan-Kawan Kami Tahanan Politik Aksi Agustus 2025 di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).


Aksi Solidaritas berlangsung bertepatan dengan agenda sidang putusan sela terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang tengah menghadapi proses hukum.


Dalam aksi tersebut, Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Perempuan, Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan Migran, Jumisih, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari kebebasan sipil sekaligus cerminan utama sebuah negara demokratis.


Menurut Jumisih, apa yang disampaikan Delpedro dan kawan-kawan sejatinya merupakan bentuk penyaluran analisis kritis warga negara terhadap kondisi bangsa dan berbagai ketidakadilan yang terjadi.


“Mereka adalah anak-anak muda, pejuang demokrasi, yang menyatakan bahwa negara harus bertanggung jawab atas kondisi bangsa. Negara harus mengambil alih dan mengelola seluruh aset serta sumber daya demi kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya menguasai sumber daya dan kekuasaan untuk memperkaya serta membahagiakan segelintir elite dan kelompok tertentu,” ujar Jumisih di depan PN Jakpus.


Ia menjelaskan, kondisi masyarakat yang sehari-hari hidup di ambang antara hidup dan mati di pabrik-pabrik, menghadapi intimidasi, perlakuan tidak manusiawi, kekerasan verbal maupun fisik, target kerja yang tinggi, hingga ancaman terhadap kebebasan demokrasi, mendorong media sosial menjadi ruang alternatif untuk menyuarakan kebenaran.


Menurutnya, platform Facebook, Instagram, Twitter, dan media sosial lainnya digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan kritik sekaligus menuntut pertanggungjawaban negara atas situasi yang dihadapi rakyat.


“Tuntutan itu ditujukan kepada pemerintah dan para pemegang kekuasaan, dalam hal ini Presiden, pimpinan lembaga legislatif, Mahkamah Agung, serta pejabat-pejabat tinggi lainnya agar mau melihat kondisi rakyat di lapisan terbawah,” ujarnya.


Jumisih menambahkan bahwa Delpedro dan kawan-kawan merupakan generasi muda yang lahir dari ibu-ibu pekerja dan perempuan-perempuan yang menjalankan kerja produksi dan kerja perawatan dengan baik, sehingga mampu melahirkan generasi bangsa yang kritis dan berani bersuara.


“Delpedro dan kawan-kawan adalah anak-anak muda yang lahir dari ibu-ibu pekerja, perempuan-perempuan yang melakukan kerja-kerja produksi dan perawatan dengan sangat baik, sehingga mampu melahirkan generasi bangsa yang kritis,” tambahnya.


Ia menyerukan agar anak-anak muda tersebut dibiarkan tumbuh dengan analisis kritis dan keberanian, serta dirawat oleh bangsa ini. Namun, menurutnya, realitas yang terjadi justru sebaliknya. Negara yang memiliki jabatan, uang, modal, tentara, dan polisi dinilai menghidupkan perangkat-perangkat industri yang menindas rakyat.


Jumisih menilai, persidangan Delpedro dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi momentum untuk melihat wajah kekuasaan yudikatif dalam menangani gerakan sosial yang memperjuangkan keadilan.


“Sidang Delpedro dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan momen di mana kita sedang melihat wajah asli yudikatif rakyat di negara kita, wajah asli bagaimana kekuasaan hakim menentukan nasib kita yang berada dalam gerakan sosial untuk memperjuangkan keadilan,” terangnya.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa gerakan hukum dan gerakan masyarakat sipil, termasuk penyampaian pendapat di ruang publik, merupakan bagian dari analisis kritis warga negara yang dijamin dalam kehidupan demokratis.


Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang selama ini bergelut di akar rumput dan mendampingi berbagai persoalan rakyat, mulai dari perburuhan, pemutusan hubungan kerja, mutasi, hingga beragam bentuk kekerasan dan pelanggaran hak, merasakan semakin menyempitnya ruang demokrasi.


“Segala sesuatu dikatakan diatur oleh hukum demi kesejahteraan. Namun ironisnya, hukum justru digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menekan rakyat. Hukum dipakai oleh mereka yang memiliki kuasa, uang, dan modal untuk terus menundukkan masyarakat Indonesia. Bahkan ketika hukum tidak lagi berpihak kepada mereka, hukum itu pula yang diubah demi kepentingan penguasa,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang