Nasional

Amnesty Nilai Replik Jaksa Gagal Buktikan Unsur Penghasutan dalam Kasus Laras Faizati

NU Online  ·  Rabu, 7 Januari 2026 | 16:30 WIB

Amnesty Nilai Replik Jaksa Gagal Buktikan Unsur Penghasutan dalam Kasus Laras Faizati

Usman Hamid bersama Laras Faizati usai sidang replik di PN Jaksel, pada Rabu (7/1/2026). (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Laras Faizati Khaerunnisa gagal membuktikan adanya unsur penghasutan sebagaimana disyaratkan dalam hukum dan prinsip hak asasi manusia.


Menurutnya, argumen jaksa lemah dan tidak memenuhi standar pembatasan kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.


Penilaian tersebut disampaikan Usman seusai sidang pembacaan replik terhadap pledoi terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/1/2025).


“Menurut saya, replik Kejaksaan tergolong lemah. Memang benar bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan yang absolut, bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dapat dibatasi. Namun, pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kasus Laras tidak sesuai dengan kaidah hukum, tidak proporsional, dan juga tidak diperlukan dalam masyarakat yang demokratis,” ujar Usman.


Ia yakin Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara serius pledoi Laras Faizati, termasuk pledoi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. Usman juga menyebutkan bahwa pledoi pribadi Laras telah diserahkan kepada Majelis Hakim.


“Saya tidak melihat adanya argumen yang kuat dari pihak jaksa dalam menanggapi pledoi Laras maupun pledoi penasihat hukum. Jaksa hanya mengulang dalil bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Itu benar, tetapi cara menjelaskannya sangat tidak cukup kuat dan tidak memadai,” tegasnya.
 

Usman menjelaskan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi harus merujuk pada Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam kovenan tersebut, kata dia, dugaan penghasutan kebencian atau kekerasan setidaknya harus diukur melalui enam unsur.


Pertama, adanya niat. Dalam kasus Laras, tidak terdapat niat untuk menganjurkan serangan atau kekerasan terhadap kantor kepolisian,” jelasnya.


Menurut Usman, unsur kedua adalah konten. Ia mengakui bahwa secara sepintas konten pernyataan Laras dapat terdengar seolah-olah menganjurkan kekerasan. Namun, dalam konteks kemarahan dan kekecewaan publik saat itu, pernyataan tersebut merupakan ekspresi simbolik.


Kedua, konten. Memang, secara sepintas bagi orang awam, kontennya dapat terdengar seolah-olah menganjurkan kekerasan. Namun, dalam situasi kemarahan dan kekecewaan publik saat itu, konten tersebut merupakan ekspresi simbolik,” paparnya.


Ia menambahkan bahwa berdasarkan pandangan banyak ahli linguistik, ungkapan semacam itu bersifat hiperbolik dan tidak dapat dipahami secara literal, yakni frasa gantung koruptor atau ganyang koruptor. Karena itu, unsur niat harus dibuktikan secara jelas dan dalam perkara Laras, unsur tersebut tidak terpenuhi.


Ketiga, konteks. Ia menegaskan bahwa konteks pernyataan Laras muncul di tengah kekecewaan dan kemarahan publik atas peristiwa meninggalnya seorang pengendara ojek daring akibat ditabrak dan dilindas polisi menggunakan kendaraan taktis. 


“Unsur ketiga adalah konteks. Konteks saat itu adalah kekecewaan dan kemarahan publik atas peristiwa kematian seorang pengendara ojek daring yang tewas akibat ditabrak kendaraan taktis,” ujarnya.


Keempat, speaker atau pembicara. Unsur ini menilai apakah pihak yang dituduh melakukan penghasutan memiliki pengaruh atau kemampuan untuk memobilisasi massa.


“Laras bukanlah figur semacam itu. Ia adalah warga biasa, bahkan pekerja di sebuah kantor sekretariat AIPA yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan mobilisasi masyarakat. Dengan demikian, unsur speaker juga tidak terpenuhi,” jelasnya.


Kelima, adanya hubungan langsung antara pernyataan yang disampaikan dengan pihak yang melakukan dugaan kekerasan. Ia menilai unsur ini juga tidak terbukti dalam persidangan.


Usman mengungkapkan bahwa keterangan para saksi justru menunjukkan lemahnya unsur tersebut, karena sebagian besar saksi mengaku lupa, baru melihat unggahan setelah ditunjukkan oleh aparat kepolisian, atau bahkan tidak memahami bahasa yang digunakan dalam unggahan Laras.


Keenam, unsur potensi nyata terjadinya kekerasan akibat pernyataan yang disampaikan. Usman menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya potensi tersebut.


“Dalam masyarakat demokratis yang menjunjung kebebasan berpendapat, pembatasan semacam ini tidak diperlukan. Kalaupun pernyataannya dianggap tidak pantas, apakah pantas untuk dipidana? Menurut saya, tidak,” pungkas Usman.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang