Nasional

KontraS: Infrastruktur Negara Terlibat dalam Pembunuhan Munir, Gagal Jamin Pelanggaran HAM Tak Berulang

NU Online  ·  Senin, 8 Desember 2025 | 17:30 WIB

KontraS: Infrastruktur Negara Terlibat dalam Pembunuhan Munir, Gagal Jamin Pelanggaran HAM Tak Berulang

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus dalam Aksi 21 Tahun Kasus Munir bertajuk Jangan ada Intervensi Dalam Penyelesaian Kasus Munir digelar di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus menegaskan, pembunuhan Munir dilakukan dengan memanfaatkan infrastruktur negara, mulai dari keterlibatan Badan Intelijen Negara hingga penggunaan fasilitas maskapai Garuda Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


“Munir Said Thalib meninggal dibunuh dengan menggunakan infrastruktur negara. Apa saja? Pertama, ada Badan Intelijen Negara dan kedua Garuda Indonesia, salah satu maskapai penerbangan yang dimiliki bangsa ini. Mereka terlibat dalam konspirasi pembunuhan Munir yang berupaya mematikan suara kritisnya terhadap rezim pemerintahan kala itu,” tegasnya.

Hal tersebut disampaikan dalam Aksi 21 Tahun Kasus Munir bertajuk Jangan Ada Intervensi dalam Penyelesaian Kasus Munir yang dgelar di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).


Andrie juga menegaskan bahwa warisan perjuangan Munir sebagai pembela rakyat kecil, korban penghilangan paksa, dan penentang penyalahgunaan kekuasaan militer masih relevan hingga kini.


“Warisan semangatnya, keberaniannya masih kita rasakan, tapi sayangnya setelah ia meninggal, warisan itu sirna karena negara berupaya mengembalikan militer ke urusan-urusan sipil, melakukan kekerasan terhadap warga negara, dan yang paling penting adalah negara berperan sangat aktif melakukan pemberangusan terhadap kebebasan sipil hingga mengancam demokrasi,” paparnya.


Andrie mengatakan bahwa meski sebagian pelaku lapangan telah diadili, tetapi aktor intelektual pembunuhan Munir belum tersentuh hukum. Karena itu, Koalisi Aksi Solidaritas untuk Munir sejak 2020 telah mengajukan pendapat hukum agar kasus ini segera ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.


“Kasus Munir penting untuk segera dituntaskan. Jika tidak, dan bahkan ketika sudah ada korban yang terus berjatuhan hingga hari ini, maka negara telah gagal menjamin ketidakberulangan kasus pelanggaran HAM, terutama dalam konteks serangan terhadap pembela HAM,” pungkasnya.

Senada, Perwakilan LBH Jakarta Nabil menyampaikan kritik bahwa 21 tahun berlalu tanpa keadilan menunjukkan lemahnya peran Komnas HAM.


“Jika 21 tahun tidak ada penyelesaian, apa gunanya kewenangan Komnas HAM? Aduan pelanggaran lainnya pun tak mendapat tindak lanjut,” ujar Nabil.


Nabil juga menyinggung janji Ketua Komnas HAM Anis Hidayah untuk mundur apabila kasus Munir tidak ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Ia juga mendesak Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik.


“Maka dari itu, kita menuntut Anis Hidayah atau komisioner lainnya untuk menyampaikan hasil temuan-temuan serta penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. Sebagaimana janjinya, jika tidak ada kepastian, maka harus mundur,” katanya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang