Nasional

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Marhaen dkk, Pakar Nilai Proses Hukum Sarat Intensi Pembungkaman

NU Online  ·  Kamis, 8 Januari 2026 | 14:45 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Marhaen dkk, Pakar Nilai Proses Hukum Sarat Intensi Pembungkaman

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti saat menyampaikan keterangan kepada awak media usai menghadiri sidang putusan sela Delpedro Marhaen dkk di PN Jakpus, pada Kamis (8/1/2026). (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.


Menanggapi putusan sela tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan bahwa dirinya tidak terkejut dengan keputusan majelis hakim. Ia mengaku kesal, tetapi sejak awal telah memperkirakan arah dan lamanya proses persidangan yang berjalan.


“Terus terang saja, saya tidak kaget. Kesal, iya, tetapi tidak kaget. Tidak kaget karena kita sudah tahu dari awal sampai akhir, bahkan kita bisa memperkirakan kira-kira proses ini nanti akan diulur berapa lama,” ujar Bivitri seusai sidang Putusan Sela Delpedro Marhaen dkk di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (8/1/2025).


Menurut Bivitri, yang akrab disapa Bibip, persidangan tersebut pada dasarnya hanya dijalankan sebagai prosedur formal hukum, sementara intensi yang sebenarnya adalah untuk membungkam para terdakwa.


Ia menilai pembungkaman itu bukan hanya berdampak pada mereka yang sedang diadili, tetapi juga dimaksudkan untuk menimbulkan rasa takut bagi kelompok masyarakat lainnya yang bersuara kritis.


“Jadi, menurut saya, ini adalah gambaran bahwa persidangan ini pada dasarnya hanyalah proses hukum yang dijalankan secara prosedural, sementara intensinya memang untuk membungkam kawan-kawan kita. Dan membungkam kawan-kawan kita tentu juga berarti menimbulkan rasa takut bagi yang lain. Jadi intensinya sudah jelas sejak awal,” tegasnya.


Ia juga mengaku tidak terkejut dengan alasan keterlambatan penyebutan perkara yang berdampak pada lambannya jalannya persidangan.


Bivitri menilai eksepsi yang disampaikan Delpedro Marhaen dalam persidangan sangat tepat, karena keterlambatan umumnya bukan berasal dari pihak terdakwa.


“Karena kita semua tahu, saya sendiri sebagai orang hukum sangat memahami bahwa yang sering kali menyebabkan keterlambatan dalam persidangan itu biasanya bukan dari pihak terdakwa,” ujarnya.


Bivitri menambahkan bahwa para terdakwa justru memiliki niat baik dan kesadaran penuh atas tindakan yang mereka lakukan. Ia menegaskan Delpedro Marhaen ditangkap bukan karena tindak pidana seperti korupsi, melainkan karena aktivitas perjuangan dan pembelaan yang ia lakukan.


“Apalagi mereka semua ini punya intensi baik. Delpedro ditangkap bukan karena korupsi, tetapi karena ia berjuang. Ia tahu persis tempat, waktu, dan konteks tindakannya. Ini menunjukkan bahwa kejaksaan juga memiliki kesalahan yang harus dievaluasi,” lanjutnya.


Terkait penolakan penangguhan penahanan, Bivitri menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang relevan. Ia menyebut seluruh alasan yang digunakan tidak tepat, termasuk dalih keterlambatan, sebab para terdakwa telah siap mengikuti persidangan sejak pagi hari.


“Kemudian alasan kedua, yaitu kekhawatiran akan mengulangi perbuatan. Kalau kita lihat dalam KUHAP, kita tahu perbuatan yang dituduhkan itu sudah lewat. Saat ini tidak ada konteks apa pun untuk mengulanginya. Ini bukan pencurian, bukan korupsi, bukan pembunuhan,” jelasnya.


Bivitri menegaskan bahwa tuduhan penghasutan tidak mungkin dilakukan dalam masa persidangan. Ia juga mempertanyakan alasan potensi penghilangan barang bukti, mengingat barang bukti yang dipersoalkan berupa pernyataan di media sosial dan ruang publik digital.


Ia mengingatkan bahwa penangguhan penahanan bukanlah kebijakan yang luar biasa dalam sistem hukum pidana. Biasanya, terdakwa tetap diwajibkan hadir dalam persidangan dan memenuhi ketentuan hukum lainnya. Ketika kebijakan tersebut tidak diberikan, Bivitri menilai hal itu menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap para terdakwa yang ia sebut sebagai tawanan politik.


Ia juga menyoroti ketidaksiapan jaksa menghadirkan saksi dan menilai kondisi tersebut sangat tidak adil. Menurutnya, jaksa seharusnya telah melakukan persiapan jauh sebelum persidangan berlangsung, termasuk mengantisipasi prosedur pemanggilan saksi yang membutuhkan waktu tertentu.


“Kalau jaksa memang berniat baik untuk memberikan keadilan kepada para terdakwa, seharusnya persiapan sudah dilakukan sejak jauh hari. Alasan-alasan administratif tersebut terkesan mengada-ada dan tidak dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberikan keadilan,” paparnya.


Sebaliknya, ia menilai putusan sela tersebut justru memperlihatkan adanya upaya untuk memperpanjang penderitaan para terdakwa selama berada dalam tahanan.


Bivitri memandang putusan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan suara kritis di masa mendatang.


“Sebaliknya, justru terlihat adanya upaya untuk terus menambah penderitaan selama dalam tahanan. Artinya, putusan hari ini menjadi semacam preseden untuk membungkam suara-suara kritis ke depan. Ini memang baru putusan sela, tetapi seperti yang saya sampaikan, niat dan intensi aparat penegak hukum sudah sangat jelas terlihat,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menyinggung situasi sosial-politik saat ini yang ia gambarkan dengan ungkapan semakin ditekan, semakin melawan. Ia menilai berbagai tindakan yang tampak kecil, seperti penundaan pemanggilan saksi dan perpanjangan masa penahanan, justru berdampak besar secara psikologis bagi para terdakwa.


“Menahan orang lebih lama, menunda pemanggilan saksi, sehingga masa penahanan bertambah semua ini dilakukan secara sistematis. Dari sini, apakah ingin diciptakan dampak psikologis? Tentu dampak psikologis itu ada,” jelasnya.


Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan anak muda dan aktivis lainnya untuk bersuara kritis.


“Kawan-kawan muda lainnya kemudian menjadi takut, Kalau saya nanti diperlakukan seperti ini, bagaimana? Itulah sebenarnya tujuan yang ingin dicapai dalam proses ini,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang