Pemohon Uji Materiil: Tiga Tahun Terakhir Peradilan Militer Dominan Tangani Pidana Umum
NU Online · Kamis, 8 Januari 2026 | 13:45 WIB
Sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025). (Foto: Youtube MKRI)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum Irvan Saputra dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengungkapkan bahwa dalam kurun tiga tahun terakhir, peradilan militer justru lebih banyak menangani perkara pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Irvan, perkara-perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan Peradilan Umum, mengingat mayoritas korbannya adalah masyarakat sipil.
“Seharusnya menjadi yurisdiksi Peradilan Umum karena mayoritas korban adalah masyarakat sipil. Jika terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana umum, maka titik berat kerugiannya lebih banyak terhadap kepentingan umum,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).
Irvan memaparkan, berdasarkan data yang dihimpun pemohon, jenis tindak pidana umum yang paling banyak ditangani peradilan militer dalam periode tersebut antara lain kasus penganiayaan sebesar 1,9 persen, tindak pidana kesusilaan 3,8 persen, penipuan 1,9 persen, serta penelantaran orang sebesar 3,8 persen.
Selain itu, terdapat pula perkara korupsi dengan porsi 1,9 persen serta kasus penggelapan sebesar 3,8 persen.
Irvan menegaskan bahwa asas legalitas yang berlaku dalam Peradilan Umum merupakan prinsip fundamental negara hukum. Asas ini menegaskan bahwa setiap tindakan dan putusan hukum harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penerapan asas legalitas tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan prinsip equality before the law, yakni persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa diskriminasi,” katanya di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Enny Nurbaningsih.
Dengan menjadikan norma hukum sebagai satu-satunya dasar penentuan kesalahan dan penjatuhan sanksi, lanjut Irvan, asas legalitas mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memastikan proses peradilan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
“Dengan demikian, asas legalitas berfungsi sebagai instrumen penting untuk mewujudkan keadilan di Peradilan Umum melalui perlakuan hukum yang setara bagi semua orang,” imbuhnya.
Irvan juga mengungkapkan adanya kecenderungan putusan terhadap tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dan diadili di Peradilan Militer jauh lebih ringan dibandingkan putusan di Peradilan Umum.
“Kondisi ini sangat melukai rasa keadilan, melanggar prinsip kepastian hukum, menggerus marwah hukum, dan pada akhirnya menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai situasi tersebut menimbulkan tekanan psikologis ganda bagi korban dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya, anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili di lingkungan Peradilan Militer.
“Peradilan Militer notabene merupakan bagian dari institusi tempat pelaku ‘berlindung’. Keberadaan institusi tersebut dapat menciptakan rasa intimidasi yang lebih besar bagi warga sipil yang menjadi korban,” pungkas Irvan.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua