Sidang Pleidoi, Laras Faizati Tegaskan Tak Pernah Menghasut dan Soroti Kekerasan Aparat
NU Online · Senin, 5 Januari 2026 | 16:00 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Laras Faizati Khaerunnisa, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan hasutan sebagaimana didakwakan.
Dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Laras menyatakan keresahan publik yang terjadi bersumber dari ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta kekerasan aparat, bukan dari unggahan media sosial yang ia buat.
Laras menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah membalikkan fakta. Menurutnya, suara kritis masyarakat, khususnya perempuan, seharusnya dilindungi oleh negara, bukan justru dikriminalisasi melalui proses hukum.
“Saya berharap Yang Mulia dapat membuka ruang keadilan dan kebebasan berekspresi, khususnya bagi perempuan, demi masa depan demokrasi dan generasi penerus bangsa,” ujarnya dalam sidang pleidoi di PN Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2025).
Laras juga menggambarkan kondisi penahanan yang ia alami selama proses hukum berjalan. Ia mengaku harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi dengan fasilitas yang sangat tak layak, mulai dari tidur di atas matras keras dan dingin hingga berada di ruang sempit yang dihuni 15 orang dalam posisi duduk saling berhimpitan.
Laras kemudian menjelaskan latar belakang emosional saat ia membuat empat unggahan media sosial yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menyebut pada 28-29 Agustus 2025, dirinya berada dalam kondisi psikologis yang dipenuhi rasa kecewa, sedih, marah, resah, dan tidak aman.
Perasaan tersebut, menurut Laras, muncul akibat tragedi meninggalnya almarhum Afan Kurniawan yang diduga tewas di tangan aparat kepolisian. Ia menuturkan bahwa konten pertama yang ia unggah ulang berasal dari akun Instagram @ekolectiva pada 28 Agustus 2025, berupa video yang memperlihatkan Afan Kurniawan dilindas kendaraan taktis kepolisian.
Video itu, kata Laras, telah dibagikan ulang oleh ribuan pengguna Instagram dan menampilkan visual serta audio yang sangat jelas dan bersifat traumatis.
“Perasaan saya ketika melihat video kejadian naas tersebut tentu sangat terkejut, sedih, marah, dan resah. Saat itu belum ada konfirmasi mengenai identitas almarhum Affan Kurniawan dan apakah beliau selamat atau meninggal,” jelasnya.
“Namun melihat seorang manusia dilindas kendaraan besar, kemungkinan besar yang terjadi adalah luka parah, cacat, bahkan meninggal dunia. Itulah momen ketika saya me-repost video tersebut dan menulis caption sebagai bentuk ekspresi kemarahan dan kekecewaan saya,” tambah Laras.
Lebih lanjut, Laras menyampaikan bahwa ketidakjelasan informasi dan ketiadaan tanggung jawab dari pihak kepolisian membuat kepercayaannya terhadap institusi tersebut runtuh. Ia menilai kepolisian seharusnya menjalankan fungsi melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan melakukan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.
“Sebagai manusia yang berhati nurani dan sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung nilai gotong royong, perlakuan kepolisian terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi pada Agustus 2025 membuat saya sangat kecewa, sedih, dan geram. Saya yakin setiap warga negara yang memiliki nurani akan merasakan hal yang sama,” ujar Laras.
Dalam pleidoinya, Laras juga mengungkap pengalaman pahit selama menjalani proses hukum. Ia menyatakan ditangkap, ditahan di Mabes Polri, dan dipertontonkan dalam konferensi pers dengan narasi yang memojokkan, serta di-framing sebagai penyebab keresahan publik.
Padahal, menurut Laras, aksi solidaritas yang muncul di masyarakat merupakan inisiatif nurani publik, bukan hasil provokasi dirinya.
“Selama proses penyidikan, saya dibentak, direndahkan, dan diperlakukan seolah-olah saya sudah bersalah. Ketika saya sakit, akses kesehatan dipersulit. Ketika saya menangis karena bunda saya sakit, saya malah disalahkan tanpa empati,” jelasnya.
“Saya diteror, di-doxing, data pribadi saya dan keluarga disebarkan. Rumah saya diliput media tanpa izin. Saya dan keluarga hidup dalam ketakutan dan kecemasan. Semua ini saya alami hanya karena saya bersuara,” tambahnya.
Laras menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat maupun kemampuan untuk memprovokasi siapa pun. Ia menyatakan hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk mengekspresikan kesedihan, kemarahan, dan keresahan atas ketidakadilan yang ia saksikan.
Ia juga menceritakan ketertarikannya sejak usia muda terhadap isu hubungan internasional, sejarah dunia, HAM, serta persoalan sosial dan politik, termasuk isu perempuan dan pemuda. Menurutnya, pengalaman tersebut membentuk empati yang kuat terhadap kelompok rentan dan minoritas.
“Semua pengalaman tersebut membentuk empati saya. Karena itu, tragedi meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian di negara saya sendiri sangat mengguncang nurani saya,” ujarnya.
Di akhir pleidoi, Laras kembali menegaskan bahwa dirinya bukan tokoh berpengaruh, bukan influencer, dan tidak tergabung dalam organisasi politik apa pun. Ia menyatakan unggahan yang ia buat bersifat sementara, tidak mengandung ajakan kekerasan, serta tidak dimaksudkan sebagai tindakan kriminal.
“Jika ekspresi, perasaan, opini, kritik, dan tuntutan keadilan dianggap sebagai tindak kriminal, maka apa arti kebebasan berekspresi? Apa arti demokrasi? Apa arti suara perempuan dalam negara ini?” ungkap Laras.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua