Sidang Replik, Jaksa Dinilai Tak Pahami Isi Pleidoi Laras Faizati
NU Online · Rabu, 7 Januari 2026 | 15:45 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati Khaerunnisa, menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik tidak substantif dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya, khususnya terkait argumentasi berbasis Female Legal Theory (FLT).
Penilaian tersebut disampaikan penasihat hukum Laras, Uli Arta, seusai Sidang Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2025).
“Kami menilai bahwa respons jaksa memang tidak kuat untuk menjawab Pleidoi kami sebelumnya. Artinya, apa yang disampaikan oleh jaksa sebenarnya sudah dijawab secara jelas di dalam kredo kami. Bisa jadi jaksa tidak membaca secara mendetail, tidak menyimak, atau tidak memahami isi Pleidoi tersebut, terutama yang berkaitan dengan FLT, karena dalam kredo itu terdapat banyak pembahasan mengenai FLT,” jelas Uli.
Uli menjelaskan bahwa jaksa telah mereduksi konsep FLT secara berlebihan dengan menyederhanakannya hanya sebatas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017.
Menurutnya, apabila jaksa benar-benar memahami PERMA tersebut, seharusnya tidak lagi mempertanyakan posisi perempuan ketika berhadapan dengan hukum. Ia menilai fokus jaksa semestinya diarahkan pada pasal-pasal yang didakwakan, namun hal tersebut sama sekali tidak disentuh dalam tanggapan replik.
“Ini sangat kami sayangkan. Kalau yang ditanyakan adalah substansi pasal yang didakwakan, tentu kami juga akan lebih bersemangat untuk memberikan jawaban. Namun jika yang dipertanyakan adalah hal-hal yang sebenarnya sudah kami jawab dalam kredo, maka menurut kami jaksa perlu membaca ulang kredo yang telah kami sampaikan,” terangnya.
Selain itu, Uli juga menyoroti argumentasi jaksa terkait unsur mens rea atau niat jahat. Ia menilai jaksa menggunakan teori bahwa seseorang dianggap memiliki mens rea ketika mengakui unsur-unsur perbuatannya, namun tidak menjelaskan secara utuh bagaimana proses pembuktian atas kesadaran tersebut.
“Padahal, dalam pleidoi kami telah dijelaskan bahwa untuk menganalisis mens rea, harus dilihat secara komprehensif melalui pre factum, factum, dan post factum. Artinya, tidak cukup hanya melihat latar belakang pendidikan, tetapi juga harus mempertimbangkan pengalaman hidup, keterlibatan dalam isu-isu kemanusiaan, serta konteks sebelum dan sesudah peristiwa terjadi,” jelasnya.
Uli menambahkan, dalam konteks post factum, terdakwa sempat dihubungi oleh sebuah akun bernama MaxMora yang mempertanyakan unggahannya di media sosial. Menurutnya, terdakwa kemudian berupaya menjelaskan konteks unggahan tersebut.
Dari rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian, Uli menegaskan bahwa tim penasihat hukum menilai tidak terdapat niat menghasut sejak awal, sebagaimana telah diuraikan secara rinci dalam pleidoi.
“Tanggapan dari jaksa penuntut umum tidak menyentuh analisis tersebut dan tidak menjelaskan bagaimana cara membuktikan unsur mens rea. Jaksa hanya mengemukakan fakta tunggal bahwa terdakwa berpendidikan dan memiliki pengetahuan, sehingga dianggap pasti memahami unsur-unsur perbuatan,” ujarnya.
Senada, penasihat hukum lainnya, Said Niam, menilai jaksa justru hanya menyinggung kelompok tertentu seperti penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa.
Padahal, kata Niam, dalam berbagai diskursus hukum dan kebijakan, kelompok-kelompok tersebut juga berada dalam relasi kuasa yang tidak setara dengan negara dan karenanya layak mendapatkan perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum.
“Hal tersebut juga kami kutip dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam PERMA tersebut sudah dijelaskan secara rinci. Beberapa materi yang kami masukkan ke dalam pledoi juga mengutip ketentuan dalam PERMA tersebut,” ujar Niam.
Ia menambahkan bahwa argumentasi jaksa yang menyebut terdakwa sebagai perempuan dewasa berpendidikan tinggi justru bertentangan dengan semangat PERMA tersebut.
“Namun kemudian dibantah dengan argumen bahwa terdakwa adalah orang yang berpendidikan tinggi, seorang perempuan dewasa, dan seterusnya. Padahal, PERMA justru mengatur hal yang sebaliknya, yakni bahwa latar belakang pendidikan tidak menghapus kerentanan struktural perempuan di hadapan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Niam mengkritik sikap jaksa yang menilai kebijaksanaan terdakwa dalam mengunggah konten di media sosial. Menurutnya, dalam konteks ini jaksa seolah bertindak sebagai “jaksa moral” dengan mempersoalkan etis atau tidak etisnya perilaku terdakwa, alih-alih fokus pada unsur pidana.
“Kalau yang dibicarakan adalah moral, maka seharusnya cukup menjadi jaksa moral saja, tidak perlu menjadi jaksa penegak hukum. Ketika pembahasan sudah masuk pada soal etika pribadi, ini yang sebenarnya kami sayangkan, karena hal tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar pemidanaan. Pernyataan bahwa seharusnya Laras lebih bijak dalam menggunakan media sosial, menurut kami, tidak semestinya masuk dalam pertimbangan hukum pidana,” pungkasnya.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua