Teror terhadap Aktivis Dinilai Bahayakan Demokrasi dan Ancam Kebebasan Berekspresi
NU Online · Selasa, 6 Januari 2026 | 17:00 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Teror dan ancaman terhadap aktivis serta pemengaruh (influencer) yang menyuarakan kritik atas penanganan bencana ekologis di Sumatra dinilai membahayakan demokrasi dan mengancam kebebasan berekspresi.
Praktik intimidasi tersebut dianggap sebagai upaya membungkam partisipasi publik yang justru sangat dibutuhkan dalam situasi krisis dan kedaruratan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam teror dan ancaman yang dialami sejumlah aktivis dan pemengaruh terkait pandangan kritis mereka atas penanganan bencana ekologis di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Istiyani menegaskan bahwa ancaman terhadap suara kritis merupakan bentuk pembungkaman yang berbahaya bagi demokrasi.
Menurutnya, kritik seharusnya dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki layanan publik, terutama dalam kondisi darurat.
“Tindakan intimidasi justru dapat menghambat penanganan kedaruratan bencana di lapangan dan menimbulkan rasa takut di masyarakat atas pandangan yang berbeda dengan pemerintah,” ujar Chatarina dalam siaran pers yang dikutip NU Online, Selasa (6/1/2025).
Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan atas ancaman dan teror yang dialami Iqbal Damanik dari Greenpeace, pemengaruh Sherly Annavita Rahmi, serta Ramon Deny Adam atau DJ Donny.
Ancaman tersebut diterima beberapa hari lalu sebagai respons atas kritik mereka terhadap penanganan bencana di wilayah Sumatra yang dinilai belum berjalan efektif dan optimal.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa teror terhadap para aktivis dan pemengaruh tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.
Komnas Perempuan mengecam segala bentuk ancaman dan teror terhadap aktivis dan pemengaruh media sosial. Tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik, yang justru sangat dibutuhkan dalam situasi krisis dan kedaruratan bencana.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dan gender dalam seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan jangka panjang. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak korban dan kelompok rentan secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menilai rangkaian teror tersebut sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan harus ditindaklanjuti secara serius oleh negara.
“Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum penting menindaklanjuti penyelidikan secara serius serta memastikan perlindungan keamanan dan sosial bagi seluruh warga negara agar peristiwa serupa tidak terulang kembali kepada siapa pun,” kata Dahlia.
Sebagai langkah konkret, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus teror tersebut serta mengambil langkah tegas terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat. Kepolisian juga diminta memberikan perlindungan keamanan kepada para korban serta pihak lain yang berpotensi mengalami ancaman serupa.
Selain itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Kementerian Sosial agar berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam mengawal proses penanganan dan pemulihan korban teror dan ancaman sebagai bagian dari pemenuhan hak atas jaminan sosial.
Pemulihan sosial, menurut Komnas Perempuan, tidak hanya perlu diberikan kepada korban langsung bencana, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menjadi korban dalam seluruh rangkaian penanganan situasi kedaruratan.
Ancam kebebasan berekspresi
Kecaman serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai teror terhadap aktivis dan influencer yang menyuarakan kritik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi.
“Kami mengecam keras teror berupa kiriman bangkai ayam, vandalisme terhadap kendaraan, pelemparan bom molotov, serta serangan digital terhadap Sherly, Donny, Iqbal, dan Firdiansyah. Mereka adalah warga yang sedang memberikan masukan. Masukan mereka memang kritis, tetapi bukan kriminal, bukan kejahatan,” ujar Usman.
Usman menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan kebebasan berekspresi setiap warga negara. Menurutnya, pesan-pesan teror yang disertai ancaman jelas dimaksudkan untuk membungkam kritik dan menimbulkan ketakutan.
“Jadi, itu adalah ancaman yang jelas membungkam kemerdekaan menyatakan pikiran maupun pendapat warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Jika pemerintah membiarkannya, maka masyarakat dapat menilai bahwa pesan-pesan teror tersebut mewakili sikap pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila tidak terdapat keterlibatan unsur pemerintah atau aparat negara dalam rangkaian teror tersebut, maka negara harus segera membuka penyelidikan secara transparan, mengusut tuntas kasus tersebut, dan menangkap para pelakunya.
Menurut Usman, langkah ini semakin mendesak di tengah pemberlakuan sejumlah regulasi baru, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk melindungi pejabat negara dari kritik publik.
“Kita adalah negara hukum yang demokratis, bukan negara kekuasaan yang fasis. Karena itu, hukum harus melindungi hak asasi manusia,” tegas Usman.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua